Edisipost.com
MUARO JAMBI – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi sistem logistik nasional melalui penguatan integrasi layanan kepelabuhanan guna menyukseskan implementasi Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Coaching Clinic Implementasi PAB Tahap IV yang diselenggarakan Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku di Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi, Senin (21/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025 mengenai tahapan implementasi Nomor Laporan PAB sebagai salah satu persyaratan penerbitan akses masuk barang ke area pelabuhan.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan tata kelola perdagangan antarpulau yang lebih tertib, transparan, terintegrasi, sekaligus memperkuat sistem logistik nasional melalui implementasi National Logistic Ecosystem (NLE).
Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan RI, Sri Sugy Atmanto, mengatakan implementasi PAB merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola perdagangan domestik yang lebih efisien melalui integrasi proses bisnis lintas kementerian dan lembaga.
Menurutnya, pelaporan PAB tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga menjadi fondasi dalam mewujudkan Satu Data Perdagangan Antarpulau yang akurat sebagai dasar perencanaan, pengawasan, hingga pengambilan kebijakan pemerintah.
“Pelaporan PAB menjadi kunci dalam percepatan implementasi National Logistic Ecosystem karena menyediakan informasi mengenai alur distribusi barang yang dibutuhkan pemerintah dalam perencanaan, pengawasan, dan pengambilan kebijakan,” ujar Sri Sugy Atmanto.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan masa persiapan sebelum implementasi Tahap IV yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, sehingga proses pelaporan PAB dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem logistik nasional.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, total volume perdagangan yang dilaporkan melalui Pelabuhan Talang Duku mencapai 3.685,74 ton. Perdagangan tersebut didominasi komoditas minyak sawit beserta turunannya, serta berbagai komoditas kebutuhan masyarakat.
Data tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kepatuhan pelaporan PAB guna menghasilkan data perdagangan domestik yang lebih akurat sekaligus mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Sementara itu, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi, Febrianto Zenny Sulistyo Harimurti, menegaskan kesiapan Pelindo dalam mendukung implementasi PAB melalui integrasi layanan kepelabuhanan dan penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Pelindo hadir bukan hanya sebagai operator pelabuhan, tetapi sebagai enabler yang menghubungkan kebijakan, layanan, dan kolaborasi untuk mewujudkan ekosistem logistik nasional yang semakin terintegrasi, efisien, dan berdaya saing,” kata Febrianto.
Ia menjelaskan, transformasi sektor logistik saat ini tidak lagi hanya bertumpu pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada integrasi sistem, digitalisasi layanan, serta penyederhanaan proses bisnis.
Menurutnya, implementasi Nomor PAB sebagai referensi penerbitan akses masuk barang ke area pelabuhan merupakan salah satu bentuk nyata transformasi tersebut. Melalui integrasi dengan sistem kepelabuhanan, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, transparan, dan akurat sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jasa sekaligus memperkuat implementasi NLE.
Sebagai salah satu pelabuhan yang memasuki Tahap IV implementasi PAB, Pelabuhan Talang Duku menjadi wadah kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, perusahaan keagenan kapal, perusahaan bongkar muat, perusahaan jasa pengurusan transportasi, pemilik barang (cargo owner), hingga pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus).
Coaching Clinic tersebut diikuti lebih dari 200 peserta, baik secara luring maupun daring. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman teknis, serta memperkuat kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi implementasi PAB yang akan diberlakukan di Pelabuhan Talang Duku mulai 1 Agustus 2026.
Selama kegiatan, peserta memperoleh pembekalan mengenai penerapan PAB dalam satu siklus bersama SSm Pengangkut, tata cara pendaftaran akun Indonesia National Single Window (INSW) dan pelaporan PAB, hingga pemanfaatan Nomor PAB sebagai persyaratan penerbitan akses masuk barang ke area Pelabuhan Pelindo.
Materi tersebut disampaikan oleh perwakilan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, serta PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Menutup keterangannya, Febrianto menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PAB tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem dan regulasi, tetapi juga pada komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan.
“Keberhasilan transformasi logistik nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh kolaborasi yang kuat dalam implementasinya. Pelindo akan terus mendukung terciptanya ekosistem logistik yang semakin terintegrasi sehingga mampu memberikan kemudahan berusaha, meningkatkan efisiensi layanan, dan memperkuat daya saing logistik Indonesia,” tutup Febrianto.






