12 Pelanggar ProKes disanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan

Jakarta – Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu hari ini menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa dalam rangka mendisiplinkan warga dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level2, Sabtu (30/10).

Tim Ops Yustisi terdiri dari Unsur Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Tim Satgas Covid-19 dan Tim Kampung Tangguh Jaya setempat.

Ops Yustisi Gabungan menyasar kepada warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak sempurna.

BACA JUGA:  Gelar Diklat Integrasi, Kasepolwan Harapkan Wanita TNI-Polri Bersatu Jadi Pemersatu Bangsa

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menjelaskan, dari kegiatan Ops Yustisi Gabungan di dua pulau dimaksud pihaknya mendapati 12 pelanggar protokol kesehatan terkait masker.

“Dari 12 pelanggar, 10 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak memakai masker,” terang Wisnu.

Tercatat, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan hari ini menjaring 12 pelanggar Protokol Kesehatan dengan rincian 4 pelanggar di Pulau Tidung dan 8 di Pulau Untung Jawa.

BACA JUGA:  Polres Kep Seribu Wajibkan 2.380 Penumpang Kapal ke Pulau Scan PeduliLindungi di Pelabuhan Kaliadem

“Ops Yustisi Gabungan akan terus kita adakan sebagai upaya edukasi dalam mendisiplinkan warga dalam menerapkan ProKes untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Wisnu.

Pos terkait