2 Dari 7 Pelanggar ProKes di Pulau Pramuka Disanksi Sosial oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

Jakarta – Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 Kecamatan dan Kelurahan menggelar Operasi Yustisi (Ops Yustisi) Gabungan di Pulau Pramuka dalam rangka pendisiplinan warga dan wisatawan dalam menerapkan Protokol Kesehatan (ProKes), Jumat (11/3/2022).

Ops Yustisi gabungan yang dipimpin oleh Kepala Unit Samapta Polsek Kepulauan Seribu Utara Ipda Chandra ini menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak mengunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna/di dagu.

Dengan berjalan kaki, tim ops yustisi gabungan menyisir ruang publik diantaranya Dermaga, Pantai, Taman, Jalan Umum, Sentra Kuliner dan Lingkungan Pemukiman.

BACA JUGA:  Supian Suri Bertekad Atasi Banjir dan Pengangguran di Depok, Fokuskan Program Pro Rakyat

“Iya, hari ini kita dapati 7 pelanggar dimana 5 pelanggar kita kenakan sanksi teguran dan pencatatan karena menggunakan masker didagu dan 2 kita kenakan sanksi sosial sesuai aturan karena saat kita temukan tidak menggunakan masker,” terang Ipda Chandra.

Pos terkait