Jakarta,20/05/2021
JALAN PANJANG REFORMASI: BIARKAN SERIBU BUNGA BERMEKARAN
Dua puluh lima tahun reformasi berjalan di negeri ini. Selama kurun waktu itu, ada banyak perubahan dan banyak capaian. Apa yang paling terasa adalah hadirnya kebebasan dan demokrasi setelah 32 tahun berada dalam kekuasaan tirani Soeharto.
Partai-partai politik lahir dan tumbuh, lima kali pemilu demokratik terselenggara, pemimpin-pemimpin baru bermunculan. Inilah buah manis perjuangan yang dirintis lama oleh gerakan mahasiswa sejak awal 1980-an dan berpuncak pada tahun 1998.
Namun, bukan berarti reformasi berjalan mulus. Dalam perjalanannya sering terjadi pembajakan-pembajakan yang terus berupaya membelokkan arah reformasi. Para pembajak ini adalah anasir-anasir kekuatan lama yang mencoba berkuasa kembali dengan jaringan ekonomi dan politik yang merrka miliki. Akibatnya, beberapa agenda reformasi berjalan berseok-seok.
Sampai saat ini reformasi belum mampu menuntaskan pelanggaran HAM berat. Para pelaku memiliki impunitas sehingga sangat sulit diseret ke meja hijau. Akibatnya, darah mahasiswa yang menjadi korban 1998 belum bisa dibayar lunas. Ibu-ibu yang ditinggal pergi anaknya setiap hari Kamis masih menunggu dewi keadilan menggampiri mereka. Air mata mereka telah tumpah sepanjang 25 tahun reformasi. Kita tak pernah di mana kuburan Wiji Thukul, Herman Hendrawan, Bimo Petrus dan Suyat. Kita tak pernah tahu siapa yang harus bertanggungjawab dalam gugurnya mahasiswa dalam tragedi Trisakti dan Semanggi. Belum lagi pelanggaran HAM masa lalu yang terus menggandoli sejarah kelam negeri ini. Kekuasaan tak pernah mengajari rakyat untuk mengakui dan meminta maaf terhadap kesalahan masa lalu. Kekuasan masih ponggah untuk bersikap rendah hati melakukan rekonsiliasi nasional.
Reformasi ibarat sapu yang membersihkan kotoran. Namun upaya pembersihan itu belum tuntas. Reformasi belum selesai. Masih banyak tugas yang harus dipanggul angkatan muda untuk menuntaskannya. Kita tak bisa berpangku tangan pada angkatan tua yang telah lapuk. Tugas dari angkatan muda untuk mengambil peranan.
Kita harus adil melihat hasil-hasil reformasi. Setiap perubahan memang selalu menghasilkan sampah dan ampas, namun kita tak bisa menafikkan nilai-nilai positifnya. Banyak perubahan baik yang dialami bangsa Indonesia. Terutama dalam 10 tahun terakhir. Misalnya, kita melihat ada semangat dan kerja besar untuk menyelesaikan pondasi sebuah negara modern melalui pembangunan infrastruktur yang massif. Kita sepakat bahwa tidak ada negara besar dan maju tanpa infrastruktur yang baik dan memadai.
Akan tetapi, ada satu persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama. PR besar itu adalah: pemberantasan korupsi.
Banyak upaya sudah kita coba dan lakukan. Membuat dan memperbaiki regulasi, mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi ternyata itu belum cukup. Korupsi masih menjadi wajah keseharian. Gaya hidup pejabat semakin tidak sesuai dengan profil pendapatannya.
Terakhir, seorang pejabat setingkat menteri ditangkap atas dugaan korupsi senilai 8 Trilyun Rupiah. Peristwa ini seperti kado pahit saat bangsa kita sedang memperingati dua puluh lima tahun reformasi.
Menyikapi situasi bangsa dan perjalanan 25 tahun reformasi di Indonesia, Solidaritas Aktivis ’98 perlu menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Solidaritas Aktivis ’98 mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan oleh DPR. UU ini akan menjadi alat penumpas praktek-praktek korupsi yang masih terus berlangsung. Surat Presiden kepada DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset telah dikirim pada tanggal 4 Mei 2023. Kami serukan agar semua kekuatan reformasi mengawal dan memantau dengan ketat proses legislasi yang sudah mulai bergulir di DPR. Kita percaya pengesahan RUU Perampasan Aset ini akan menjadi kekuatan penting upaya pemberantasan korupsi yang masih merajalela. Pengesahan RUU Perampasan Aset ini akan mencegah terjadinya banyak kasus pejabat negara yang memiliki gaya hidup dan kekayaan yang tidak sesuai profil pendapatannya.
2. Sita aset-aset koruptor untuk pembiayaan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur sudah mulai merata di seluruh Indonesia, namun belum cukup memenuhi semua kebutuhan sampai ke daerah tertinggal, terluar, dan terjauh. Kita butuh percepatan pembangunan infrastruktur agar segera keluar dari negara berkembang menjadi negara maju. Pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi memperoleh dana pembangunan infrastruktur seperti tol, pelabuhan, dan pembangunan ibu kota baru.
3. Tuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di negeri ini. Adili dalangnya. Dan segara lakukan rekonsiliasi nasional. Negara harus meminta maaf terhadap pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi.
4. Memasuki tahun politik dan pemilu 2024, Solidaritas Aktivis ’98 menyerukan agar kontestasi politik berlangsung lebih berkualitas dengan tawaran program dan gagasan yang lebih pro pemberantasan korupsi. Saatnya rakyat menilai dan memutuskan mana partai dan pemimpin yang benar-benar serius pro pemberantasan korupsi dan mana yang tidak.
Jakarta, 20 Mei 2023
SOLIDARITAS AKTIVIS ’98
Narahubung:
Fendry Ponomban
0813-1998-9004
