5 Pelanggar ProKes di Sanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

Jakarta – Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Senin (31/1).

“Iya, Ops Yustisi Gabungan diadakan untuk mendisplinkan warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” terang Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli.

Dia menambahkan, Ops Yustisi gabungan menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak sempurna.

BACA JUGA:  Perbedaan Antara Nyeri Sendi akibat Rematik dan Asam Urat, Kenali Gejala dan Penanganan Yang Tepat

Dermaga, Pantai, Taman, Jalan Umum, Taman dan warung warung makan menjadi lokasi sasaran Operasi ini.

Di Dua pulau dimaksud pihaknya mendapati 5 pelanggar yang semuanya terkait masker, dengan rincian di Pulau Kelapa 3 dan Pulau Harapan 2 pelanggar.

“Dari 5 pelanggar, 3 di kenakan sanksi teguran karena saat ditemukan mereka menggunakan masker di dagu dan 2 dikenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Pos terkait