7 Pelanggar ProKes di 2 Pulau Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara Disanksi

Jakarta – Untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan aturan ProKes (Protokol Kesehatan) terkait masker Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu terus menggelar Operasi Yustisi Gabungan bersama dengan Tiga Pilar dan Tim Satgas Penanganan COVID-19 setempat di Dua pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (18/11).

Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan yang dilaksanakan di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan ini menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Himbau Warga Pertahankan Persatuan Pasca Pemilu 2024

Adapun lokasi yang menjadi sasaran adalah ruang publik yang sering dikunjungi warga dan wisatawan diantaranya Taman, Dermaga, Lapangan, Pantai, Warung Kuliner dan Lingkungan pemukiman.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli menjelaskan, bahwa Operasi yang dilaksanakan secara serentak di Dua pulau ini dilaksanakan oleh personel Polsubsektor, Bhabinkamtibmas bersama Tiga Pilar dan Tim Satgas COVID-19 setempat dengan pimpinan Wakapolsek Kepulauan Seribu Utara.

“Iya, kegiatan Ops Yustisi Gabungan yang diselenggarakan di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan kali ini dipimpin oleh Wakapolsek,” terang Asep.

BACA JUGA:  Ke Pulau Seribu dari Pelabuhan Kaliadem, 350 Penumpang Kapal Scan PeduliLindungi

Dia menambahkan, dengan sudah zona hijau COVID-19 dan sudah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level Satu pihaknya terus melakukan Ops Yustisi Gabungan untuk mendisplinkan warga dalam penggunaan masker.

“Ops Yustisi Gabungan hari ini kita dapati 7 pelanggar ProKes, dimana 6 pelanggar kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 1 pelanggar kita kenangan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Pos terkait