9 Pelanggar ProKes di 2 Pulau Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara Disanksi

Jakarta – Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu terus menggelar Operasi Yustisi Gabungan bersama dengan Tiga Pilar dan Tim Satgas Penanganan COVID-19 setempat di Dua pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (24/11).

Operasi Yustisi Gabungan yang dilaksanakan dengan berjalan kaki ini menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran adalah ruang publik yang sering dikunjungi warga dan wisatawan diantaranya Taman, Dermaga, Lapangan, Pantai dan Lingkungan pemukiman serta warung-warung makan.

BACA JUGA:  Himbau 204 Warga Yang Akan Ke Pulau, Polres Kepulauan Seribu Ajak Warga Taat ProKes

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli menyampaikan, bahwa saat ini wilayah Kepulauan Seribu masih Zona Hijau COVID-19 dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level Satu namun tidak mengendurkan pihaknya melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan.

“Ops Yustisi Gabungan terus kita lakukan dengan maksud untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan terutama penggunaan masker diruang Publik sebagai upaya mencegah penyebaran COVID1-9,” terangnya.

Dia menambahkan, seperti yang dilakukan pihaknya hari ini serentak mengadakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

BACA JUGA:  Di Pulau Pramuka, Polsek Kep Seribu Utara Wajibkan 687 Wisatawan Tiba Jalani Scan PeduliLindungi

“Dua dari Sembilan pelanggar yang kita dapati kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker, sementara Tujuh pelanggar lainnya kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu,” ujar Asep.

Pos terkait