Imigrasi Tangkap 14 WNA Tiongkok yang Bekerja Ilegal sebagai Buruh Kasar di Mall Kelapa Gading

oleh
Imigrasi Tangkap 14 WNA Tiongkok yang Bekerja Ilegal sebagai Buruh Kasar di Mall Kelapa Gading

Edisipost.com

Jakarta, 14 november 2025

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga bekerja secara ilegal sebagai buruh kasar pada proyek pembangunan di sebuah mal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Empat belas warga asal Tiongkok itu ditangkap pada Senin (14/10) setelah kami menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamudji Raharja, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pamudji menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut kedapatan melakukan pekerjaan fisik di lokasi proyek, meski mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, bukan visa atau izin tinggal untuk bekerja. Hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rendra menambahkan bahwa para WNA tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan indeks C18, namun menjalankan berbagai pekerjaan konstruksi di lapangan.

Beberapa di antaranya memiliki peran yang berbeda, antara lain:

QZ sebagai mandor,

HZ sebagai tukang kayu pembuat pintu,

WF sebagai asisten mandor,

JM sebagai tukang kayu pembuat atap,

JJ sebagai tukang plester dan pengecat,

PJ sebagai tukang listrik,

LZ sebagai tukang las,

YD sebagai tukang kayu pemasang plafon gantung,

PG sebagai tukang listrik,

YS dan CW sebagai tukang plafon,

PS sebagai tukang cat,

ZG sebagai tukang keramik.

Saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah kepada petugas, sehingga diduga melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 122 huruf a, karena dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan dengan bekerja tidak sesuai ketentuan.

“Mereka akan dikenakan tindakan administratif berupa pendetensian dan deportasi,” tegas Rendra.

Ia memastikan bahwa Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendukung penuh Astacita Presiden Prabowo Subianto serta 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, tidak hanya menghukum orang asing yang melanggar, tetapi juga memastikan mereka yang patuh dan memberi manfaat dapat tinggal di Indonesia,” ujarnya.