Penggagalan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling di Tanjung Priok, Nilai Pasar Gelap Capai Ratusan Miliar Rupiah

oleh
Penggagalan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling di Tanjung Priok, Nilai Pasar Gelap Capai Ratusan Miliar Rupiah

 

Edisipost.com
Jakarta, 4 Maret 2026” – Aparat penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling dalam jumlah besar melalui kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi.

“Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sinergi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada Rabu (4/3).” Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi yang beroperasi di kawasan pelabuhan, termasuk PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok.

Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok menegaskan bahwa sebagai gerbang utama perdagangan internasional di Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok memiliki komitmen kuat dalam mendukung penegakan hukum serta pengawasan aktivitas ekspor-impor.

“Pelindo mendukung penuh upaya penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai bersama BKSDA dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Sebagai pengelola pelabuhan, kami terus memperkuat koordinasi dan sistem pengawasan di kawasan pelabuhan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling kering dengan total berat mencapai 3.053 kilogram. Jika merujuk pada estimasi nilai pasar gelap sekitar Rp60 juta per kilogram, nilai ekonomi dari barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Pengungkapan ini berawal dari hasil analisis dan pemindaian terhadap peti kemas ekspor yang masuk ke kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.” Dalam dokumen ekspor, muatan tersebut dideklarasikan sebagai teripang kering dan mi instan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sisik trenggiling yang tidak diberitahukan dalam dokumen ekspor.

Selain sisik trenggiling, petugas juga menemukan teripang kering yang turut dimuat dalam pengiriman tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kamboja menjadi negara tujuan dari pengiriman ilegal tersebut.

“Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia, sehingga segala bentuk perdagangan bagian tubuhnya, termasuk sisik, merupakan tindakan ilegal.” Diperkirakan, untuk memperoleh 1 kilogram sisik trenggiling diperlukan 4 hingga 6 ekor trenggiling, sehingga praktik perdagangan ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian populasi satwa tersebut.

Saat ini aparat penegak hukum masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.