Edosipost.com
Surabaya, 5 Maret 2026 – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Surabaya pada Rabu (4/3/2026).
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT Terminal Teluk Lamong, David P. Sirait, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh jajaran manajemen PT Terminal Teluk Lamong serta jajaran Kejari Tanjung Perak, termasuk para Jaksa Pengacara Negara.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan serta penanganan permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penanganan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi.
Direktur Utama PT Terminal Teluk Lamong, David P. Sirait, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus diperkuat antara kedua institusi tersebut.
“Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sinergi ini sangat penting karena dalam operasional sehari-hari kami berhadapan dengan berbagai aspek hukum. Kolaborasi strategis ini memungkinkan TTL untuk lebih proaktif dalam melakukan pencegahan dan pengelolaan risiko hukum, sehingga tata kelola perusahaan dapat terus diperkuat secara berkelanjutan,” ujar David.
Melalui kerja sama ini, PT Terminal Teluk Lamong dapat memperoleh dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lain yang diperlukan. Selain itu, Kejaksaan juga dapat berperan sebagai mediator maupun fasilitator dalam penyelesaian sengketa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini dilandasi oleh komitmen bersama untuk menjaga integritas serta memperkuat kepastian hukum dalam setiap kegiatan usaha.
“Sektor kepelabuhanan memiliki kompleksitas yang tinggi, terutama terkait pengelolaan aset negara dan hubungan usaha. Oleh karena itu, langkah preventif melalui pendampingan hukum menjadi penting agar setiap kebijakan dan keputusan strategis tetap berada dalam koridor hukum. PKS ini merupakan wujud kepercayaan dan komitmen bersama dalam menjaga serta mengamankan aset negara,” ungkap Darwis.
Kerja sama antara PT Terminal Teluk Lamong dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, kedua pihak telah berkolaborasi dalam berbagai penyelesaian permasalahan hukum, termasuk dukungan terhadap penyelesaian isu operasional serta pendampingan sejumlah program strategis perusahaan.
Melalui penandatanganan PKS ini, PT Terminal Teluk Lamong menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penerapan good corporate governance, meningkatkan kepastian hukum dalam setiap kegiatan usaha, serta mendukung terciptanya ekosistem kepelabuhanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
