KPLP Tanjung Priok Tegaskan Penegakan Hukum di Laut, Kasus Kapal Tanker MT. HASIL Masuki Tahap Penuntutan

oleh
KPLP Tanjung Priok Tegaskan Penegakan Hukum di Laut, Kasus Kapal Tanker MT. HASIL Masuki Tahap Penuntutan

 

Jakarta, 24 April 2026 – Edisipost.com
Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Hal ini ditunjukkan melalui keberhasilan penanganan perkara kapal tanker MT.

HASIL GT 181 yang telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan, sehingga siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebagai bagian dari proses lanjutan, pada Jumat (24/4) pukul 13.00 WIB, Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok melaksanakan pengecekan barang bukti di kantor pangkalan. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara barang bukti dengan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Keberhasilan ini merupakan hasil operasi patroli laut menggunakan Kapal Negara KN. Jembio – P.215 yang dikomandani Capt. Luhut Marulitua Simanullang. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap MT. HASIL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecekan barang bukti menjadi tahapan krusial dalam sistem peradilan pidana, yang meliputi verifikasi kesesuaian barang bukti, menjamin keabsahan dan integritasnya, serta memperkuat pembuktian sebelum masuk tahap penuntutan.

Dengan status berkas perkara yang telah lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur lintas instansi, di antaranya Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Cilegon, PPNS KPLP, serta Tim Provos Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok. Sinergi ini mencerminkan penerapan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) guna memastikan proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga supremasi hukum di laut.
“Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengecekan barang bukti merupakan langkah penting untuk menjamin integritas proses hukum.
“Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap, kami siap melaksanakan Tahap II sebagai bentuk kesinambungan proses penegakan hukum hingga tahap penuntutan, guna memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap setiap pelanggaran di bidang pelayaran,” lanjutnya.

Melalui langkah ini, KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus memperkuat peran strategisnya dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten, menjamin keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta mendukung supremasi hukum di wilayah perairan Indonesia.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.