Edisipost.com
Jakarta, 7 Juli 2026 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Permohonan tersebut diajukan oleh Zulfikar Putra Utama, Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Muhammad Ezra Suhaeri, Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2026.
Dalam perkara ini, para pemohon didampingi Tim Advokasi Pergerakan untuk Reformasi Polri yang dikoordinasikan oleh kuasa hukum Hijri Ruzbihan Baqli, bersama Muhammad Syarif Kusumojati, A. Fahrur Rozi, dan Arya Ramdani SP. Tim advokasi hadir untuk mengawal proses pengujian formil UU Polri sebagai bagian dari upaya memastikan pembentukan undang-undang tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum dan konstitusi.
Dalam sidang Pendahuluan yang digelar Rabu (7/7/2026), Kuasa Hukum para Pemohon, Hijri Ruzbihan Baqli menguraikan sedikitnya tiga cacat formil dalam pembentukan UU Polri.
Pertama, partisipasi publik yang bersifat semu, karena forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) justru didominasi organisasi yang memiliki konflik kepentingan atau afiliasi dengan pimpinan Komisi III DPR maupun institusi kepolisian, sehingga tidak mencerminkan meaningful participation.
Kedua, tidak dilibatkan maupun dipertimbangkannya hasil kajian Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang memuat berbagai rekomendasi strategis mengenai reformasi kelembagaan kepolisian dalam proses penyusunan RUU Polri.
Ketiga, tidak dilaksanakannya tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, padahal RUU Polri merupakan RUU usul inisiatif DPR yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum ditetapkan sebagai usul resmi DPR RI.
“Melalui permohonan ini, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibentuk tanpa memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diperintahkan konstitusi,” tegas Hijri saat membacakan petitum.
Selain memohon agar Mahkamah menyatakan pembentukan UU Polri inkonstitusional secara formil, para pemohon juga meminta agar pembentuk undang-undang melakukan pembentukan kembali UU Polri melalui proses yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, menjamin keterbukaan informasi, serta memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna kepada masyarakat.
“Melalui permohonan ini, Tim Advokasi Pergerakan untuk Reformasi Polri berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegakkan prinsip negara hukum dengan memastikan setiap pembentukan undang-undang dilaksanakan sesuai prosedur konstitusional, menjunjung tinggi asas keterbukaan, serta menjamin partisipasi publik yang bermakna sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam proses legislasi,” harapnya
