KSO TPK Koja Dukung Pemusnahan Barang Impor Longstay, Perkuat Efisiensi Logistik Nasional

oleh
KSO TPK Koja Dukung Pemusnahan Barang Impor Longstay, Perkuat Efisiensi Logistik Nasional

Edisipost.com

Jakarta, 8 Juli 2026 – KSO Terminal Petikemas (TPK) Koja bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta, PT Jakarta International Container Terminal (JICT), serta PT Pacific International Lines (PIL) Indonesia melaksanakan pemusnahan barang impor longstay yang telah berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (8/7/2026) di fasilitas PT Sinergi Prima Sejahtera, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pemusnahan dilakukan terhadap komoditas bawang putih segar (fresh garlic) dan tanaman bunga yang dinilai sudah tidak layak digunakan maupun dikonsumsi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers yang digelar sehari sebelumnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok mengenai penyelesaian barang impor longstay yang telah berstatus BDN dan BTD.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, pemusnahan ini juga menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam menciptakan tata kelola kepabeanan yang efektif, transparan, akuntabel, serta mendukung kelancaran arus logistik nasional.

Proses penyelesaian barang diawali dengan permohonan dari PT Pacific International Lines Indonesia terhadap barang impor yang telah tertimbun sejak Agustus 2025. Berdasarkan keterangan perusahaan pelayaran, barang tersebut tidak dapat diselesaikan karena pihak consignee sudah tidak dapat dihubungi, sementara pihak shipper telah menerbitkan Letter of Cargo Abandonment sebagai pernyataan pelepasan hak atas muatan kepada perusahaan pelayaran.

Selanjutnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan barang tersebut sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.350 karung bawang putih segar dengan kode HS 070320 yang tersimpan dalam tiga peti kemas reefer berukuran 40 kaki, yakni PCIU6082238, PCIU6140993, dan MERU4103745. Dalam kegiatan yang sama, turut dimusnahkan dua peti kemas berisi komoditas tanaman bunga, sehingga total barang yang dimusnahkan mencapai lima peti kemas.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a PMK Nomor 92 Tahun 2025, barang yang telah berstatus BTD dan berada dalam kondisi busuk, kedaluwarsa, rusak, atau tidak layak konsumsi wajib segera dimusnahkan. Sebelum pelaksanaan pemusnahan, BBKHIT DKI Jakarta melakukan pemeriksaan fisik guna memastikan seluruh proses telah memenuhi ketentuan teknis serta aspek keamanan hayati.

Sebagai operator terminal, KSO TPK Koja turut berperan aktif dalam mendukung penyelesaian barang impor longstay tersebut. Ketiga peti kemas reefer diketahui telah berada di lapangan penumpukan selama kurang lebih 340 hari sejak 26 Juli 2025. Kondisi tersebut mengurangi kapasitas lapangan penumpukan, menghambat perputaran peti kemas impor, serta berpotensi menimbulkan risiko terhadap lingkungan maupun efisiensi operasional terminal.

Selain berdampak pada operasional, keberadaan peti kemas longstay juga menyebabkan akumulasi biaya penumpukan, recooling, dan monitoring. Untuk mendukung kelancaran proses penyelesaian, KSO TPK Koja memberikan pembebasan biaya penumpukan, recooling, dan monitoring. Sementara itu, biaya operasional lainnya seperti lift on, gate pass, paket tambahan, dan nota tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun seluruh proses administrasi serta biaya pemusnahan menjadi tanggung jawab PT Pacific International Lines Indonesia.

Sekretaris Perusahaan KSO Terminal Petikemas Koja menegaskan bahwa penyelesaian barang impor longstay merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kelancaran operasional terminal sekaligus meningkatkan efisiensi rantai pasok nasional.

“KSO TPK Koja berkomitmen mendukung setiap langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem logistik yang semakin efisien, tertib, dan berdaya saing. Penyelesaian barang impor longstay tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap barang yang telah berstatus BTD, tetapi juga menjadi upaya optimalisasi kapasitas terminal sehingga pelayanan kepada pengguna jasa dapat berlangsung secara maksimal. Sinergi antarinstansi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem logistik nasional yang andal, efektif, dan berkelanjutan,” ujar Sekretaris Perusahaan KSO Terminal Petikemas Koja.

Melalui kolaborasi antara Bea Cukai, Balai Karantina, perusahaan pelayaran, operator terminal, serta seluruh pemangku kepentingan, penyelesaian barang impor longstay diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemanfaatan fasilitas pelabuhan, mempercepat arus barang, sekaligus memperkuat tata kelola kepelabuhanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Pelaksanaan kegiatan ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 9 (Industry, Innovation and Infrastructure) melalui penguatan infrastruktur logistik yang efisien, SDG 12 (Responsible Consumption and Production) melalui pengelolaan barang yang berkelanjutan, SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung sistem logistik nasional.