Jakarta -Edisipost.com- Konflik dan permasalahan yang berkepanjangan yang ada di KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) hingga saat ini masih berlanjut, bahkan telah sampai pada proses persidangan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Jakarta yang merupakan upaya penyelesaian perseteruan antara manajemen dengan pakerja.
Namun hal tersebut bagi para pekerja TPK Koja tidak mempengaruhi profesionalitas dan integritas para pekerja dalam menjalankan tugas mereka dengan tujuan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kesejahteraan seluruh pekerja. SP tetap memberikan layanan prima untuk mempertahankan produktivitas perusahaan tetap tinggi di tahun 2024.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Ketua SP TPK Koja Farudi, dalam Rapat Koordinasi SP TPK Koja dan MPP yang dirangkaikan dengan peringatan HUT TPK Koja yang ke-26 di Jakarta, Senin (26/2).
“Walaupun ada permasalahan seperti ini kita tetap aman-aman saja, disaat kita menuntut hak kita, kita tidak akan merugikan hak orang lain dengan tetap melaksanakan kewajiban, menjaga kualitas kinerja kita untuk memberikan pelayanan terbaik itu komitmen kami Serikat Pekerja TPK Koja,” kata Farudi.
Lebih jauh dikatakan, KSO TPK Koja saat ini masih dengan situasi dan kondisi yang sama dengan berbagai permasalahan yang belum terselesaikan. Termasuk soal pemenuhan hak pekerja atas Jaspro yang masih diabaikan KSO TPK Koja walaupun telah ada anjuran Sudinakertrans Jakut dan rekomendasi Komnas HAM atas hal tersebut. Bahkan KSO TPK Koja malah mengguggat Pekerja dan SP TPK Koja.
“Soal penurunan fasilitas pelayanan kesehatan pekerja juga sudah ada anjuran dari Sudinakertrans Jakarta Utara, tapi tetap belum dilaksanakan oleh Manajemen KSO TPK Koja,” ujar Farudi.
Permasalahan lain yang disampaikan adalah adanya indikasi Union Busting, pemberangusan serikat yang saat ini sedang berproses di Sudinakertrans Jakarta Utara dan dalam waktu dekat akan digelar perkara dengan melibatkan pihak berwenang, yang mana persidangan tentang Union Busting terjadi setelah dasawaktu 5 (lima) tahun, mengingat terindikasinya Union Busting itu diatur dalam Undang-Undang.
“Kalau yang kami tuntut adalah hak, itu bukan pelanggaran disiplin, kami sebagai pengurus akan tetap berjuang mempertahankan hak pekerja, walaupun ada konsekuensi yang harus kami terima,” tambahnya.
Permasalahan lain terkait keselamatan dan keamanan kerja khususnya fatality dan kecelakaan kerja yang memakan korban dari pekerja dan terjadi di beberapa waktu. Dan pada kenyataannya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut serius untuk pemulihan dan perbaikan atas kondisi tersebut. Namun diakui Farudi, pihak SP akan terus memperjuangkan hak para pekerja yang memang harus diperjuangkan.
“Berjuang itu pasti ada dampaknya, namun dari adanya perselisihan dan permasalahan disitu kita belajar banyak bahwa kita harus semakin kuat dan patut kita sadari bahwa orang-orang diluar sana ternyata banyak yang membantu kita sementara di internal kita sendiri ada yang berkhianat,” tutur Farudi.
Di momentum HUT TPK Koja ke-26, serikat pekerja dan seluruh pekerja KSO TPK Koja menyampaikan harapan kepada seluruh pihak untuk memastikan ada jalan keluar yang terbaik dan segera dilaksanakan atas kondisi-kondisi yang ada terlebih hal ini telah menjadi perhatian dari pihak internasional yakni Internasional Trade Worker’s Federation (ITF) dan media massa serta seluruh pemangku kepentingan di sektor pelabuhan.
“Harapan kami sebagai Serikat Pekerja TPK Koja, di usia yang ke-26 tahun ini semoga pekerjanya semakin dewasa dalam menyikapi berbagai permasalahan atau perselisihan dengan kepala dingin, tetap tulus memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga apapun nanti yang akan dihasilkan memperoleh keberkahan, bukan dinilai dari banyaknya ataupun menang kalahnya,” ungkap Farudi.
“Terhadap manajemen, SP mengharapkan manajemen yang bisa bersinergi dan berkomunikasi dengan baik dan tidak menjadikan SP itu sebagai musuh, karena visi dan misi SP adalah menjadikan Serikat Pekerja sebagai mitra yang strategis untuk membangun perusahaan, dengan meningkatkan pelayanan pelanggan yang prima.” pungkasnya. (Erlita)
