Komisi B DPRD DKI Dorong Dishub Segera Siapkan 3 Opsi Kompensasi Untuk INSA Jaya

oleh
Komisi B DPRD DKI Dorong Dishub Segera Siapkan 3 Opsi Kompensasi Untuk INSA Jaya

 

Jakarta — DPC Indonesia Nation Shipowners’ Association (INSA) Jaya, menyatakan sikap akan tetap bertahan di kantor sekretariat, JL. Yos Sudarso, Jakarta Utara, jika tanah yang terdapat kantor sekretariat asosiasi itu dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tanpa memberikan kompensasi kepada DPC INSA Jaya.

Demikian disampaikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) INSA Jaya dalam pertemuan yang berlangsung antara DPC INSA Jaya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang dimediasi oleh Komisi B DPRD DKI Jakarta, pada Rabu tanggal 5 Juni 2024 di ruang pertemuan Komisi B DPRD DKI Kebon Sirih Jakarta Pusat.

Selain itu, pihak DPC INSA Jaya menyatakan akan menghentikan kegiatan layanan kapal dan pengurusan dokumen kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, jika kantor yang selama ini ditempatinya digusur dan tidak mendapatkan kompensasi.

Pertemuan DPC INSA Jaya dengan DPRD DKI Jakarta berlangsung untuk yang ketiga kalinya, setelah dua pertemuan belum ada titik temu, atas masalah yang dihadapi kedua belah pihak.

Mediasi kedua belah pihak dipimipin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail didampingi Wakil Ketua Komisi B Taufik Azhar, dan Sekretaris Komisi B Wa Ode Herlina.

Hadir juga dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, perwakilan Dinas Citata, perwakilan Walikota Jakarta Utara serta pimpinan dan anggota DPC INSA Jaya.

Hal polemik antara Dishub Jakarta dan INSA Jaya dimulai saat Dishub melayangkan surat permohonan pengosongan gedung INSA Jaya di Jalan Yos Sudarso Nomor 12, Koja, Jakarta Utara, awal Desember 2023.

Rencananya Dishub akan membangun gedung baru sebagai kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di lahan tersebut, dan sebagai gantinya, Dishub telah menyiapkan gedung sementara bagi operasional INSA Jaya di kantor Pelindo yang terletak di samping Kantor Kecamatan Tanjung Priok.

Namun hingga kini, gedung sementara itu tak kunjung siap untuk ditempati. Biaya ganti rugi atas aset INSA Jaya di atas lahan yang akan dibangun kantor Sudinhub Jakarta Utara tersebut juga belum menemukan titik terang.

Capt Alimuddin, Ketua DPC INSA Jaya menjelaskan bahwa bangunan Kantor INSA Jaya akan tetap berdiri sebelum 3 kompensasi dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Pertama, kami hanya meminta ganti rugi atas bangunan yang sudah berdiri sejak 1971 (52 tahun) dan dibiayai oleh INSA Jaya, kedua waktu untuk pengosongan lahan dan ketiga tempat sementara, bila semua itu dilaksanakan kami akan pindah dari lahan tersebut,” ungkapnya.

Capt. Alimudin juga menyampaikan terkait tidak adanya titik temu pada dua hasil pertemuan usai difasilitasi Komisi B DPRD DKI Jakarta, kronologis awal menempati lahan yang sesuai ketentuan berlaku. Mengakomodir keinginan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menguasai lahan dan membangun kantor, namun dengan kompensasi yang disepakati DPC INSA Jaya.

” DPC INSA Jaya siap pindah asalkan mendapatkan kompensasi. Karena selama ini bentuk kompensasi yang kami harapkan tidak pernah disampaikan,” kata Capt. Alimudin.

Sementara itu, Arwan selaku Ketua Bidang yang menyampaikan bahwa jika sekretariat DPC INSA Jaya terjadi pemaksaan penggusuran, maka seluruh anggota asosiasi akan melakukan aksi operasional kegiatan usaha atau tidak melakukan kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sikap kami mendapat dukungan dari DPP INSA dan anggota DPD dan DPC seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pelayanan jika terjadi pemaksaan pengosongan kantor, sebelum terjadi kesepakatan kompensasi ,” jelas Arwan.

Apa yang disampaikan Arwan beralasan karena sebelumnya sudah ada surat dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk melakukan pengosongan kantor sekretariat DPC INSA Jaya dan perobohan pagar bagian samping kantor.

” Selama ini, dari pertemuan di Sudin Perhubungan Jakarta Utara, kami tidak pernah dapat informasi mengenai rekomendasi apa yang sudah ditetapkan dan dijalankan, padahal di oertemuan itu ada rekomendasi,” timpal Veky Angelo, Ketua Bidang Advokasi DPC INSA Jaya.

Dalam satu opsi kompensasi yang disampaikan Syafril Liputo adalah akan diberikan tempat di lantai 8 gedung, bagi sekretariat DPC INSA Jaya, namun hal itu tetap belum memuaskan, karena terkait berapa lama di tempat itu dan berapa sewanya.

” Opsi itu sifatnya masih umum, sehingga kami tetap belum bisa meninggalkan Sekretariat DPC INSA Jaya, jika belum secara rinci, jelas dan disepakati,” kata Capt. Alimudin.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Safril Limputo yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan, dasar penguasaan lahan dari pelimpahan tanah dari Kementerian Perhubungan cq Kanwil Perhubungan ke Pihak Pemrov DKI Jakarta. Atas pelimpahan lahan itu, pihak Pemrov DKI Jakarta dan hal ini Dinas Perhubungan akan memanfaatkan.

Dan pada akhirnya disepakati, pihak Dishub DKI Jakarta setelah pertemuan tersebut membuat materi kompenasi untuk disepakati DPC INSA Jaya yakni pihak Dinas Perhungan DKI Jakarta menyampaikan bentuk kompenasasi yang jelas dan rinci. Apakah dalam bentuk ganti rugi, mendapatkan ruang kantor di gedung baru nanti dengan sistem sewa yang jelas. Selain itu juga jika usulan materi itu disepakati, maka bagaimana saat pembangunan gedung sebagai tempat sementara DPC INSA Jaya beroperasi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail dalam pertemuan itu berharap pertemuan yang berlangsung ini yang terakhir kalinya dengan solusi yang bisa diterima kedua belah pihak. Sebab jika tidak juga menghasilkan keputusan, penyelesaian masalah akan berlarut dan berujung pada penyelesaian secara litigasi.

“Jika proses penyelesaiannya berlangsung di peradilan, maka akan berlangsung lama dan rencana pembangunan tidak akan berlangsung tahun ini sebagaimana yang sudah dianggarkan,” kata Ismail.

Pembahasan rapat akhirnya mengerucut, setelah Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, menekankan kedua belah pihak menemukan titik temu dari masalah yang dihadapi, hari ini juga. Dan pimpinan rapat juga memberikan closing statement yaitu memberikan saran 3 opsi yang nanti akan disepakati antara kedua belah pihak yaitu, Pemberian tempat sementara saat bangunan baru dalam pembangunan, kedua perpanjangan waktu pengosongan, ketiga kompensasi ganti rugi bangunan.