“Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat”

oleh
“Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat”

Edisipost.com

Pada tanggal 25 Desember 2024, jumlah penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat tercatat sebanyak 1.949 orang.

Rinciannya terdiri dari 1.346 orang tahanan dan 603 orang narapidana. Di antara narapidana tersebut, 112 orang beragama Kristen.

Sebanyak 72 orang narapidana yang memenuhi syarat diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal (RK), yang merupakan 64% dari total narapidana Kristen yang ada di Rutan Jakarta Pusat.

Rincian Remisi Khusus Natal 2024:

1. Jumlah Penghuni Rumah Tahanan:

Tahanan: 1.346 orang

Narapidana: 603 orang

Total: 1.949 orang

2. Penghuni yang Beragama Kristen:

Tahanan: 64 orang

Narapidana: 112 orang

Total: 176 orang

3. Usulan Remisi Khusus Natal:

Jumlah yang diusulkan: 72 orang

4. Yang Menerima Remisi Khusus Natal 25 Desember 2024:

RK I (Remisi Khusus I): 60 orang

RK II (Remisi Khusus II): 1 orang

5. Besaran Remisi yang Diberikan:

15 hari: 14 orang

1 bulan: 47 orang

1 bulan 15 hari: – orang

2 bulan: – orang

Total yang menerima remisi: 61 orang

6. Berdasarkan Jenis Kejahatan:

Korupsi: 13 orang

Narkotika: 15 orang

Lain-lain: 33 orang

Total: 61 orang

7. Bebas pada Tanggal 25 Desember 2024:

Total yang bebas: 12 orang

Bebas karena masa pidana habis dijalankan (RK.II): – orang

Bebas biasa: 2 orang

Bebas Integrasi: 10 orang.