Edisipost.com
Jakarta, 28 Juli 2025 — Dinamika perjuangan serikat pekerja progresif di lingkungan pelabuhan Indonesia terus menunjukkan perubahan signifikan. Di tengah perselisihan hubungan industrial yang terjadi pada salah satu perusahaan pelabuhan, peran serikat pekerja menjadi titik sentral dalam menjaga kondusivitas, produktivitas, serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dalam wawancara khusus, Masykur Isnan, aktivis sekaligus kuasa hukum Serikat Pekerja TPK Koja, mengungkapkan bahwa transformasi pendekatan serikat pekerja telah terjadi secara nyata. Menurutnya, saat ini banyak serikat pekerja pelabuhan telah meninggalkan pendekatan aksi konfrontatif dan mulai menempuh jalur dialog serta intelektualitas dalam gerak advokasinya.
“Banyak serikat pekerja pelabuhan sudah bertransformasi. Tidak lagi pendekatan aksi, melainkan pendekatan dialogis dan intelektual dalam memastikan keharmonisan hubungan industrial di perusahaan,” ujar Masykur.
Masykur menyoroti Serikat Pekerja TPK Koja sebagai contoh nyata dari transformasi tersebut.
“Serikat Pekerja TPK Koja jelas telah menghadirkan pola serikat pekerja yang dewasa, dengan selalu mengedepankan dialog sosial, menjaga kondusifitas, dan mendukung produktivitas perusahaan, bahkan di tengah perselisihan hubungan industrial. Ini adalah kabar baik yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Masykur menjelaskan bahwa perselisihan hubungan industrial seharusnya dimaknai sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi terhadap implementasi norma serta syarat kerja yang berlaku, khususnya yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Selama mendampingi perjuangan serikat pekerja di lingkungan BUMN, baru kali ini saya melihat fakta ada serikat pekerja yang justru digugat oleh perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan tersebut pada akhirnya tidak dapat diterima. Bahkan, perusahaan juga kalah dalam anjuran, dan rekomendasi dari Komnas HAM pun diabaikan. Ini sangat mencederai semangat dialog sosial dan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujarnya.
Masykur juga mengingatkan bahwa keberlakuan PKB telah diatur secara tegas dalam Permenaker No. 28 Tahun 2014. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa selama belum ada perundingan PKB baru, maka PKB lama tetap berlaku dan tidak dapat dinyatakan sepihak tidak berlaku.
“Sangat berbahaya dan dangkal secara berpikir jika sebuah perusahaan menyatakan sepihak bahwa PKB tidak berlaku. Ini bertentangan dengan aturan normatif,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya kedewasaan semua pihak dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Kedewasaan para pihak dalam membangun hubungan industrial sangat penting untuk memastikan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja. Ini hanya bisa dicapai melalui mutual trust, saling pengertian, serta kepatuhan terhadap putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” pungkasnya.





