“DJP dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Sinergi Tingkatkan Kepatuhan dan Dukung Pembangunan Nasional”

oleh
“DJP dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Sinergi Tingkatkan Kepatuhan dan Dukung Pembangunan Nasional”

Edisipost.com

Jakarta, 15 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan resmi memperkuat kolaborasi strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait optimalisasi pelaksanaan tugas di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat DJP, Rabu (13/8), disaksikan oleh para Staf Ahli Kementerian Keuangan, jajaran Direksi dan Deputi BPJS Ketenagakerjaan, serta Pejabat Eselon II DJP.

PKS ini merupakan tindak lanjut dari sinergi yang telah dibangun sejak terbitnya PMK Nomor 228/PMK.03/2017 dan diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini secara resmi dituangkan dalam dokumen bernomor PRJ-140/PJ/2025 dan PER/311/082025, dengan ruang lingkup meliputi: koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi langkah progresif BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat sinergi data lintas institusi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas tindak lanjut Instruksi Presiden melalui pertukaran data yang sudah berjalan sejak 2022. Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji,” ujar Bimo.

“Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan bahwa kolaborasi ini memiliki dampak strategis terhadap peningkatan kepatuhan dan perlindungan pekerja.

“Dari sisi perpajakan, kami berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan tax ratio. Dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja,” jelas Pramudya.

“Pada akhirnya, sinergi ini akan berkontribusi signifikan pada pembangunan nasional,” tambahnya.

Melalui perjanjian ini, DJP dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola yang transparan, memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, serta mengakselerasi penerimaan negara untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.