Edisipost.com
Makassar, 16 Desember 2025 – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan zero gratification melalui kampanye layanan berintegritas yang melarang seluruh insan perusahaan, termasuk anak usaha, untuk memberikan maupun menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian gratifikasi serta penguatan budaya integritas di lingkungan SPJM Grup.
“Seluruh pekerja SPJM dan anak perusahaannya tidak dibenarkan untuk memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Kami telah berkomitmen untuk mewujudkan zero gratification, terlebih pada momen menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang rawan terjadinya praktik tersebut,” ujar Patrick.
Sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta telah mengadopsi standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SPJM juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk turut mendukung upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan SPJM Grup.
Patrick menambahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, baik oleh pekerja, mitra usaha, maupun pihak eksternal, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran Whistleblowing System (WBS) Pelindo.
Selain itu, SPJM secara resmi mengingatkan seluruh pekerja agar menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, termasuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta tidak memanfaatkan aset perusahaan, seperti kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk perusahaan yang secara tegas melarang praktik suap, fraud, dan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, SPJM telah memiliki berbagai pedoman dan kebijakan yang menjadi acuan bagi Komisaris, Direksi, serta seluruh pegawai agar terhindar dari potensi tindak pidana korupsi.
Dalam konteks pelayanan kepada pelanggan, manajemen SPJM juga melarang keras seluruh pekerja terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) maupun bentuk kecurangan lainnya, baik pada kegiatan operasional maupun non-operasional. Seluruh pegawai SPJM Grup tidak diperkenankan mengirimkan bingkisan atau hadiah kepada individu maupun pejabat tertentu, baik di instansi eksternal maupun di internal Pelindo Grup.
Untuk menginternalisasi kampanye larangan gratifikasi tersebut, SPJM melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai media, seperti media sosial, poster, banner, media cetak, serta pengumuman di seluruh wilayah kerja perusahaan. Langkah ini bertujuan agar para pemangku kepentingan, mulai dari pemegang saham, pelanggan, pemasok, instansi terkait, hingga masyarakat sekitar, memahami dan mendukung upaya pencegahan suap dan gratifikasi.
