Yogyakarta, 5 Januari 2026 – Edisipost.com
Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus pakar kebencanaan, Prof. Dwikorita Karnawati, mengapresiasi progres pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menurutnya, pembangunan Huntara merupakan langkah penting dalam fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk memastikan para pengungsi segera menempati hunian yang lebih layak.
Meski demikian, Dwikorita menegaskan bahwa capaian pembangunan fisik tersebut harus dibarengi dengan perhatian serius terhadap aspek keselamatan dan keamanan, terutama mengingat masih tingginya potensi bencana susulan.
“Progres Huntara patut diapresiasi. Tetapi yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh penduduk, pengungsi, serta para pekerja yang terlibat dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi berada dalam kondisi aman dan mendapatkan suplai logistik yang memadai,” ujar Dwikorita di Yogyakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menekankan bahwa keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan pascabencana. Ketersediaan logistik dan kelancaran akses dinilai sangat menentukan keberlangsungan proses pemulihan sekaligus mencegah munculnya kerentanan baru.
Dwikorita juga mengingatkan agar rumah dan infrastruktur yang telah dibangun benar-benar berada di lokasi yang aman. Hal ini menjadi krusial mengingat potensi longsor, banjir bandang, dan banjir susulan masih tinggi, seiring musim hujan yang diperkirakan berlangsung hingga Maret–April 2026.
“Rumah dan infrastruktur yang sudah dibangun harus dipastikan aman dari ancaman longsor dan banjir bandang. Jika aspek ini diabaikan, risiko bertambahnya korban jiwa tetap terbuka, sekaligus berpotensi memutus jaringan transportasi, distribusi logistik, serta merusak kembali infrastruktur yang sudah dibangun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa upaya mitigasi bencana secara permanen harus dilakukan secara paralel dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Tanpa mitigasi yang berjalan seiring, pemulihan pascabencana dinilai tidak akan efektif dalam jangka panjang.
Dwikorita menekankan bahwa langkah paling mendasar adalah pemulihan kerusakan lingkungan, yang harus segera dilakukan karena membutuhkan waktu panjang, bahkan hingga bertahun-tahun.
“Apabila pemulihan lingkungan tidak berhasil, maka periode ulang bencana bisa menjadi semakin cepat dengan magnitude yang jauh lebih dahsyat. Dalam kondisi seperti itu, seluruh langkah mitigasi yang disiapkan dapat ‘kalah’ oleh daya rusak bencana,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya inspeksi menyeluruh di wilayah hulu sungai sebagai bagian dari pencegahan banjir bandang. Inspeksi tersebut perlu didukung teknologi penginderaan jauh, seperti drone, pesawat, maupun citra satelit, untuk mengidentifikasi tumpukan sedimen longsoran atau rontokan batuan yang berpotensi menyumbat aliran sungai.
“Titik-titik ini merupakan embrio banjir bandang yang dapat berkembang sangat cepat menjadi bencana besar ketika dipicu oleh curah hujan tinggi,” ujarnya.
Dwikorita juga mendorong pemetaan ulang zona rentan, zona bahaya, dan zona risiko terhadap ancaman multi-bencana, baik geo-hidrometeorologi maupun geologi. Peta tersebut dinilai penting sebagai dasar penataan ruang pascabencana yang aman dan berkelanjutan, termasuk dalam pemberian izin mendirikan bangunan dan penetapan standar konstruksi.
Selain aspek teknis, ia menekankan bahwa edukasi dan literasi kebencanaan kepada masyarakat harus dilakukan secara sistematis, rutin, dan berkelanjutan.
“Pembangunan fisik dan sistem peringatan dini tidak akan efektif tanpa masyarakat yang memahami risiko dan mengetahui apa yang harus dilakukan ketika peringatan disampaikan. Literasi kebencanaan adalah fondasi utama untuk menyelamatkan nyawa,” tegasnya.
Terkait hunian jangka panjang, Dwikorita mengingatkan bahwa perhatian terhadap aspek keamanan tidak hanya berlaku bagi Huntara, tetapi juga harus menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan Hunian Tetap (Huntap).
“Hunian Tetap harus dipastikan aman dari longsor, banjir bandang, dan banjir yang berpotensi terjadi kembali dengan periode ulang sekitar 20 tahun, bahkan bisa lebih pendek tergantung tingkat kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana harus mengedepankan prinsip build back better. “Bukan sekadar membangun kembali secara cepat, tetapi membangun dengan lebih aman, lebih tangguh, dan lebih berkelanjutan, agar masyarakat tidak kembali menjadi korban pada bencana berikutnya,” pungkas Dwikorita
