ADVOKAT MUSLIM INDONESIA ADUKAN ISRAEL KE ICC ATAS KEJAHATAN PERANG & GENOSIDA TERHADAP RAKYAT PALESTINA*

 

Edisipost.Com.
Sebagaimana dikabarkan media, Kementerian Kesehatan Palestina telah mengkonfirmasi sebanyak 11.180 warga Palestina, termasuk 4.609 anak-anak dan 3.100 wanita, tewas akibatserangan brutal Israel sejak 7 Oktober lalu.

Kementerian kesehatan Palestina juga mencatat ada 28.200 orang mengalami luka-luka. Dilaporkan pula, ada 15 pasien di Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza utara telah meninggal, di antaranya enam bayi baru lahir karena pemadaman listrik dan kekurangan pasokan medis. (13/11).

Serangan udara Israel juga menyasar ke kawasan Rumah Sakit Indonesia yang terletak di Bait Lahiya, pada Kamis malam, 9 November 2023 lalu. Serangan ini, mengkonfirmasi kepentingan nasional Indonesia terancam oleh agresi militer Israel ke Gaza.

Berkenaan dengan hal itu, kami Advokat Muslim Indonesia Peduli Palestina, menyatakan:

BACA JUGA:  Prabowo Setiap Jumat Ketemu Ketua Umum Parpol, dr Ali Mahsun ATMO: Klopnya Juga Rutin Ketemu Kawulo Alit

*Pertama,* bahwa tindakan biadab Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, telah masuk dan terkategori sebagai Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 STATUTA ROMA.

Karena itu, kami akan mengadukan kasus ini kepada ICC (Internasional Criminan Of Court), agar Penuntut Umum dapat melakukan evaluasi atas aduan (informasi) yang kami lakukan, agar dapat segera memulai suatu penyelidikan atas tindakan Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang, yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina, berdasarkan ketentuan Pasal 53 STATUTA ROMA.

*Kedua,* mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk terlibat lebih aktif dalam rangka mendukung terwujudnya kemerdekaan bagi Palestina, sekaligus berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dan kedamaian dunia, sekaligus menjaga aset dan kepentingan viral nasional indonesia di Palestina, dengan mengirimkan Pasukan TNI untuk tujuan menjaga kepentingan nasional Indonesia serta terlibat aktif dalam mewujudkan ketertiban dan perdamaian di Palestina.

BACA JUGA:  Dede Yusuf Berpeluang Menjadi Ketua DPR RI 2024 - 2029

*Ketiga,* mengajak kepada segenap advokat muslim, ulama, akademisi, tokoh, penguasaan, buruh, pemuda dan mahasiswa, untuk aktif membela Palestina dalam kapasitasnya sebagai saudara sesama muslim, dengan melakukan berbagai upaya dan tindakan yang memungkinkan, agar Israel segera menghentikan kekejiannya terhadap saudara Muslim di Palestina.

Demikian pernyataan bersama disampaikan.

Jakarta, 18 November 2023.

TTD

1. Ahmad Khozinudin, S.H.
2. Dr Eggi Sudjana, S.H., M.SI
3. Dr Ahmad Yani, S.H., M.H.
4. Ismar Syafruddin, S.H., M.A.
5. Dr Muhammad Taufik, S.H., M.H.
6. Drs Abdullah Al Katiri, SH, MBA
7. Kurnia Tri Royani, S.H., M.H.
8. Juju Purwantoro, S.H., M.H.
9. Aziz Yanuar, S.H., M.H.
10. Ricky Fattamazaya Munthe, S.H., M.H.
11. Yasin Hasan, S.H.
12. Mahmud, S.H., M.H.
13. Susiasih, S.H., M.H.
14. Agustiar, S.H., M.H.
15. M. Fachreza Tiaranda, S.H.
16. Wildan Makmur Harahap, S.H.
17. Janif Zulfikar, S.H., MSI
18. Azam Khan, S.H.
19. Agus Gandara, S.H., M.H.
20. H. Zaenal Mustofa, S.Pd., S.H., M.H.
21. Andhika Dian Prasetya, S.H., M.H.
22. R. Ahmad Nur Rido Prabowo, S.H.
23. Musman Muzakir, S.H., MBA
24. Riandianto, S.H.
25. Dede Suhendra, S.H.
26. Siti Khatijah, S.H.
27. Ina Z Tanamas, S.H.

Pos terkait