AHY Canangkan Gerakan Nasional RTHB, Target 30 Persen untuk Kota Tangguh dan Berkelanjutan

oleh
AHY Canangkan Gerakan Nasional RTHB, Target 30 Persen untuk Kota Tangguh dan Berkelanjutan

Edisipost.com
JAKARTA, Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (RTHB) melalui pencanangan Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang), bagian dari visi “Indonesia Asri” yang diusung Presiden Prabowo Subianto.(13/02/2026)

Komitmen tersebut disampaikan AHY dalam kegiatan Town Hall Meeting dan Pencanangan Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru untuk Semua yang dihadiri para kepala daerah, perwakilan kementerian/lembaga, serta berbagai pemangku kepentingan.
“Presiden mencanangkan Indonesia Asri, yang berarti aman, sehat, bersih, dan indah.

Saya rasa ini bukan hanya keinginan Presiden, tetapi keinginan seluruh rakyat Indonesia,” ujar AHY dalam sambutannya.

RTHB Jadi Solusi Iklim dan Kualitas Hidup
AHY menekankan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau dan biru bukan sekadar memperindah kota, tetapi menjadi solusi strategis dalam menghadapi perubahan iklim, risiko banjir, hingga penurunan kualitas udara.

“Kita ingin mengurangi risiko banjir, meningkatkan kualitas udara, dan menghadirkan ruang publik yang sehat. Semua pasti ingin udara yang segar, lingkungan yang bersih, dan kota yang nyaman untuk beraktivitas,” katanya.
Menurutnya, ruang terbuka hijau seperti taman kota, hutan kota, dan jalur hijau harus terintegrasi dengan ruang terbuka biru seperti sungai, danau, embung, serta waduk. Integrasi ini dinilai penting untuk memperkuat daya dukung kota, terutama di tengah tren urbanisasi yang terus meningkat.

“Diprediksi sekitar 70 persen masyarakat akan tinggal di kota-kota besar. Karena itu, kita harus menyiapkan kota yang tangguh, nyaman, dan berkelanjutan,” tegasnya.
AHY juga menyinggung sejumlah wilayah yang terdampak bencana banjir bandang sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan.“Kalau kita merusak lingkungan, dampaknya pasti jauh lebih buruk. Ini semua harus kita mitigasi bersama,” ujarnya.

Target 30 Persen Sesuai Amanat Undang-Undang AHY mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan setiap kota menyediakan minimal 30 persen ruang terbuka hijau, yang terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat.
“Apakah ini tanggung jawab satu generasi? Tidak. Ini tanggung jawab lintas generasi dan lintas kepemimpinan. Kita harus memastikan target 30 persen itu tercapai,” katanya.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya pendekatan bertahap dengan melihat kondisi awal masing-masing daerah.

“Kita lihat dulu baseline setiap kota—Bandung berapa, Bogor berapa—lalu susun target realistis dalam empat atau lima tahun ke depan. Lebih baik step by step, yang penting konsisten,” jelasnya.

Kolaborasi dan Perencanaan Berkelanjutan
Dalam menghadapi keterbatasan lahan dan anggaran, AHY mendorong kolaborasi multipihak antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, filantropi, serta media.

“Ini harus kolaboratif, bukan sekadar partisipatif. Dunia usaha punya nilai ekonomi, akademisi melakukan riset, komunitas terlibat aktif, dan media membantu menyuarakan,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya perencanaan operasional dan pemeliharaan sejak tahap awal pembangunan.
“Jangan sampai sudah dibangun dengan baik, satu dua bulan bagus, lalu tidak terawat dan akhirnya kumuh. Operation and maintenance harus direncanakan sejak awal,” tegas AHY.

Adaptasi Lahan dan Integrasi Data
AHY mendorong kreativitas dalam memanfaatkan lahan terbatas di perkotaan, termasuk mengonversi lahan bekas infrastruktur atau kawasan terlantar menjadi ruang terbuka hijau yang produktif.

“Tidak selalu harus mencari lahan kosong. Bekas pabrik, bekas rel kereta, atau kawasan terlantar bisa dikonversi menjadi ruang terbuka yang indah dan produktif,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya integrasi data geospasial dan prinsip “satu data” dalam perencanaan tata ruang.
“Data geospasial harus terintegrasi. Jangan masing-masing punya peta sendiri lalu ketika dioverlay berbeda-beda. Itu bisa menimbulkan konflik,” jelasnya.

AHY juga menegaskan bahwa ruang terbuka biru tidak dapat dihitung sebagai ruang terbuka hijau.“Ruang terbuka biru tidak dihitung sebagai ruang terbuka hijau. Keduanya harus ada, terpisah tetapi terintegrasi,” katanya.

Menuju Kota Tangguh dan Indonesia Asri
Melalui Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru, pemerintah berharap kota-kota di Indonesia semakin tangguh terhadap bencana, mampu menekan emisi karbon, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Lambat tidak apa-apa, yang penting pasti. Tapi tentu lebih baik lagi kalau ada akselerasi. Pada akhirnya kita bisa menuju 30 persen RTH sesuai amanat undang-undang,” pungkas AHY.