Edisipost.com
Bogor, 22 Juli 2026 – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sebanyak 312 ton atau 12 kontainer bahan baku pakan ternak jenis Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil setelah hasil pengujian laboratorium memastikan komoditas tersebut mengandung unsur babi (porcine). Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan hayati, jaminan kehalalan produk, serta ketenangan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (22/7) di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan karantina yang dijalankan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengujian laboratorium selesai dilakukan.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa negara tidak boleh lengah terhadap setiap potensi ancaman yang berasal dari komoditas impor, baik dari aspek kesehatan hewan maupun kehalalan produk.
“Negara tidak boleh lengah terhadap risiko ancaman hama dan penyakit maupun dari sisi kehalalan. Setiap komoditas yang masuk ke Indonesia harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Barantin menerapkan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran karena dapat berdampak langsung pada keamanan dan kenyamanan pangan masyarakat Indonesia,” tegas Karding.
Menurutnya, pemusnahan tersebut juga menjadi bukti bahwa seluruh komoditas yang ditahan oleh petugas karantina benar-benar dimusnahkan dan tidak dimanfaatkan kembali.
“Saya berharap ke depan para pelaku usaha lebih tertib mengikuti seluruh aturan yang berlaku. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun. Bahkan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Karding.
Kronologi Penemuan
Kasus ini bermula ketika importir mengajukan permohonan tindakan karantina pada 15 Mei 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Persetujuan Pemindahan Media Pembawa (SP2MP).
Pada 20 Mei 2026, petugas Karantina DKI Jakarta melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh serta mengambil sampel dari tiga kontainer sebagai bagian dari kegiatan monitoring.
Hasil pengujian menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Laboratorium Karantina DKI Jakarta yang kemudian dikonfirmasi kembali oleh Balai Besar Karantina Uji Standar menunjukkan bahwa sampel positif mengandung DNA babi (porcine). Sementara itu, hasil pengujian juga memastikan komoditas tersebut negatif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun cemaran Salmonella.
Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan informasi yang tercantum dalam Health Certificate dari negara asal.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian mencabut izin pemasukan dari fasilitas produksi (rendering plant) asal produk tersebut.
Adapun tahapan penanganan dilakukan sebagai berikut:
- 15 Mei 2026: Importir mengajukan permohonan karantina dan diterbitkan SP2MP.
- 20 Mei 2026: Pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel.
- Hasil laboratorium: Positif mengandung porcine, negatif PMK dan Salmonella. Ditjen PKH mencabut izin fasilitas asal produk.
- 17 Juli 2026: Forwarder mengajukan kesiapan pelaksanaan pemusnahan.
- 22 Juli 2026: Pelaksanaan pemusnahan.
Menjamin Keamanan dan Kehalalan Rantai Pasok
MBM merupakan salah satu bahan baku penting dalam industri pakan unggas nasional. Karena hasil peternakan berupa daging dan telur dikonsumsi secara luas oleh masyarakat, pemerintah memastikan bahwa keamanan dan kehalalan produk harus dijaga sejak awal rantai pasok.
Tindakan pemusnahan tersebut juga sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012 dan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pakan ternak yang tercampur unsur babi beserta turunannya berstatus haram dan tidak boleh diperjualbelikan.
Selain itu, langkah tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019 yang mewajibkan bahan pakan asal hewan ruminansia bebas dari kandungan porcine.
Diproses dengan Standar Pengelolaan Limbah
Sebanyak 12 kontainer MBM dimusnahkan di fasilitas PT PPLI menggunakan metode penguburan terkontrol setelah terlebih dahulu melalui proses stabilisasi kimia.
Dalam proses tersebut, bahan baku MBM dicampur dengan semen portland, fly ash, tanah liat, air, serta bahan kimia pendukung lainnya sehingga limbah menjadi stabil secara fisik maupun kimia sebelum ditempatkan di lokasi pembuangan akhir yang aman dan ramah lingkungan.
Kolaborasi Lintas Instansi
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengapresiasi langkah cepat Barantin dalam mencegah masuknya komoditas yang tidak memenuhi ketentuan ke Indonesia.
“Saya mengapresiasi tindakan Barantin yang tidak hanya melakukan penindakan terhadap komoditas yang ditemukan bermasalah, tetapi juga mencegah masuknya komoditas serupa ke Indonesia. Seluruh pelaku usaha harus menaati regulasi yang berlaku sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Sinergi seperti ini harus terus dijaga.”
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian telah membekukan sementara empat unit usaha asal Brasil dan mencabut persetujuan ekspor fasilitas produksi yang terkait hingga memperoleh klarifikasi dari otoritas Brasil.
“Kami juga telah bersurat kepada 11 negara pemasok MBM ke Indonesia agar setiap produk yang dikirim tidak hanya disertai Health Certificate, tetapi juga hasil pengujian PCR sebagai jaminan bebas kandungan porcine.”
Ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan bahan baku pakan.
“Kebutuhan MBM nasional masih dapat dipenuhi karena Indonesia memiliki sejumlah negara pemasok lainnya. Dengan demikian, pemusnahan ini tidak akan mengganggu pasokan bahan baku industri pakan.”
Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Kepala BPJPH, perwakilan Ditjen PKH Kementerian Pertanian, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam menjaga integritas rantai pasok pakan nasional.
Melalui tindakan tegas ini, Badan Karantina Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi keamanan hayati, menjamin sistem produk halal, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan komoditas impor yang masuk ke Indonesia.
