Barantin Perketat Pengawasan Hewan Kurban, 275 Sapi Asal NTT Diperiksa Ketat di Tanjung Priok

oleh
Barantin Perketat Pengawasan Hewan Kurban, 275 Sapi Asal NTT Diperiksa Ketat di Tanjung Priok

Edisipost.com

Jakarta, 21 Mei 2026 – Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, meninjau langsung pelaksanaan tindakan karantina terhadap 275 ekor sapi kurban asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tiba di Pelabuhan Kade 108 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/5). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperketat pengawasan lalu lintas ternak menjelang Hari Raya Iduladha sekaligus mencegah penyebaran penyakit hewan menular.

Dalam peninjauan tersebut, Karding memastikan seluruh proses Tindakan Karantina Hewan (TKH) berjalan sesuai standar biosekuriti yang ketat. Petugas Karantina DKI Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari verifikasi dokumen persyaratan, pemeriksaan kesehatan hewan, hingga pengecekan sarana angkut guna menjamin kesejahteraan ternak selama distribusi.

“Kita harus waspada penuh karena Pulau Jawa saat ini berstatus zona merah PMK, sementara NTT merupakan zona hijau yang bebas PMK. Oleh karena itu, tindakan biosekuriti di pintu masuk harus dilakukan tanpa kompromi,” tegas Abdul Kadir Karding.

Ia juga menegaskan penerapan kebijakan “one-way ticket” bagi sapi asal NTT yang masuk ke Pulau Jawa. Menurutnya, ternak yang telah diturunkan di Jawa tidak diperbolehkan kembali ke daerah asal apabila tidak terjual.

“Sapi yang sudah turun di Jawa tidak boleh dan tidak akan bisa kembali ke NTT demi melindungi status bebas PMK di daerah asal,” ujarnya.

Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pengecekan Sertifikat Veteriner (SV), hasil uji laboratorium, serta dokumen rekomendasi dari daerah asal dan tujuan. Selain itu, petugas juga melakukan pengamatan klinis secara detail untuk memastikan ternak bebas dari gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).

Tidak hanya itu, Barantin juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi masuknya sapi betina produktif yang dilindungi undang-undang, serta memastikan hewan kurban memenuhi ketentuan usia yang telah ditetapkan.
Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin, menjelaskan bahwa sapi-sapi yang telah lolos pemeriksaan akan didistribusikan ke sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Depok, dan Bekasi.

“Karantina DKI Jakarta akan menerbitkan sertifikat pembebasan untuk ternak tujuan Jakarta dan Depok. Sedangkan sapi yang akan dikirim ke Pekanbaru akan dilengkapi dokumen transit khusus guna memastikan legalitas dan kesehatan hewan selama perjalanan antarwilayah,” jelas Amir.

Menurutnya, pengawasan tidak berhenti di pelabuhan. Setelah ternak keluar dari area karantina, pihaknya akan berkolaborasi dengan dinas peternakan dan kesehatan hewan di daerah tujuan untuk melakukan pemantauan lanjutan hingga proses pemotongan hewan kurban.

Data operasional Barantin mencatat, sejak Januari hingga 21 Mei 2026, sebanyak 2.837 ekor sapi lokal telah masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Sementara secara nasional, sistem informasi Barantin “Best Trust” menunjukkan lonjakan signifikan lalu lintas hewan ternak menjelang Iduladha tahun ini.

Pada periode Januari – April 2026, pengeluaran sapi tercatat mencapai 198.925 ekor atau meningkat 70 persen dibanding periode yang sama tahun 2025. Adapun daerah pengeluaran terbesar berasal dari Lampung, Bali, NTB, NTT, dan Jawa Timur.

Untuk komoditas kambing dan domba, jumlah pengeluaran mencapai 103.216 ekor atau meningkat 77 persen dibanding tahun sebelumnya. Wilayah pengeluaran terbesar berasal dari Jawa Timur, Lampung, NTT, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Karding menegaskan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus guna mencegah penyebaran PMK, LSD, dan antraks di tengah meningkatnya arus distribusi hewan kurban menjelang Iduladha.

“Kami menerapkan lima strategi utama, mulai dari analisis tren lalu lintas ternak, kesiapan sarana prasarana, penguatan regulasi, sinergi lintas sektoral, hingga aksi nyata pengawasan di lapangan,” katanya.

Selain itu, Barantin juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melakukan pengawasan selama 24 jam, patroli jalur ilegal, pemantauan kesehatan hewan di lokasi penampungan sementara, hingga penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dokumen maupun indikasi penyakit pada ternak.