Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp31,6 Miliar, Tekankan Pentingnya Pengawasan Nasional

oleh
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp31,6 Miliar, Tekankan Pentingnya Pengawasan Nasional

Edisipost.com

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan jutaan rokok serta ribuan botol minuman beralkohol ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Jakarta dan berlangsung serentak di fasilitas pemusnahan PT Solusi Bangun Indonesia, Gunung Putri, Jawa Barat, yang disiarkan secara langsung.

Barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar, serta 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 12.864,82 liter dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar. Potensi kerugian dihitung dari total nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemusnahan dan pengawasan ketat merupakan bentuk investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan masyarakat dan stabilitas ekonomi.

“Operasi yang kami lakukan tidak hanya di Jakarta, tetapi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan adalah bagian penting untuk menjaga masyarakat dan ekonomi bangsa,” ujar Djaka dalam kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Djaka juga menekankan bahwa capaian Bea Cukai Jakarta menjadi bukti nyata konsistensi institusi dalam menjaga amanah negara.

“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bekerja sama menjaga Indonesia dari ancaman barang ilegal. Pengawasan yang kuat harus dibarengi kepatuhan dan dukungan publik,” tambahnya.