Edisipost.com – Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan bahwa sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, batas waktu pemilih bisa pindah TPS adalah hari Senin tanggal 15 Jauanri 2024, tetapi tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang hingga 7 Februari.
“Tenggang waktu untuk melakukan pindah memilih kan sebenarnya dalam konteks normal 30 hari kalau di KPU, meskipun ada putusan MK dengan situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, jadi sampai sekarang proses sosialisasi itu juga dilakukan,” kata August Mellaz di Gedung KPU pada Minggu Tanggal 14 Januari 2024.
KPU juga membuka pelayanan pindah TPS hingga malam hari. Kebijakan tersebut untuk mengakomodasi warga yang punya hak pilih tetapi berada di tempat yang berbeda dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal.
Berikut tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPT).
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Berikut syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah TPS
Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga







