Bersama Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19, Polsek Kep Seribu Utara Gelar Ops Yustisi Gabungan di 2 Pulau dan Dapati 8 Pelanggar

Jakarta – Tak bermasker, Dua dari Delapan Pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di jalanan oleh Tim Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara, Minggu (21/11).

Operasi Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka ini dilaksanakan oleh personel Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat dengan sasaran warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna (di dagu).

BACA JUGA:  Kapolres dan Rombongan Hadir Untuk Mendengar, Mencatat, dan Mencari Solusi di Jumat Curhat

Terlihat aparat Ops Yustisi Gabungan ini dengan berjalan kaki menyisir lokasi-lokasi yang dijadikan tempat berkerumun warga dan wisatawan antara lain Taman, Pantai, Dermaga, Lapangan, Jalan Umum bahkan warung-warung kuliner.

Tercatat, di Dua Pulau yang menjadi lokasi Ops Yustisi ini petugas Ops Yustisi Gabungan mendapati 8 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.

“Dari 8 pelanggar, 3 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker saat kita temukan dan 5 kita kenakan sanksi teguran dan kita catat karena menggunakan masker di dagu,” ujar AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara saat dikonfirmasi.

Pos terkait