BIL Lawyers dan IMLF Soroti Maritime Claims dan Ship Arrest pada Peringatan Hari Pelaut Sedunia 2026

oleh
BIL Lawyers dan IMLF Soroti Maritime Claims dan Ship Arrest pada Peringatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Edisipost.com

JAKARTA, 25 Juni 2026 – Bertepatan dengan peringatan Day of the Seafarer (Hari Pelaut Sedunia) 2026, BIL Lawyers bersama Indonesian Maritime Law Forum (IMLF) menyelenggarakan Roundtable Discussion #1: Maritime Claims & Ship Arrest in Indonesian Waters di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan regulator, pemilik kapal, perusahaan pelayaran, P&I Clubs, perusahaan asuransi, kurator, praktisi hukum, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor maritim.

Mengusung tema mengenai perkembangan maritime claims dan ship arrest di Indonesia, forum ini menjadi wadah pertukaran gagasan dan pengalaman praktik dalam menghadapi dinamika industri pelayaran yang semakin kompleks. Momentum Hari Pelaut Sedunia juga memberikan makna khusus bagi penyelenggaraan kegiatan ini.

“Di balik setiap kapal yang menjadi objek sengketa maupun penegakan hukum, terdapat para pelaut yang menjalankan tugas profesionalnya dan berhak memperoleh perlindungan hukum serta jaminan keselamatan kerja,” menjadi salah satu pesan utama yang mengemuka dalam diskusi.

Diskusi membahas berbagai isu strategis, mulai dari perkembangan maritime claims di Indonesia, implementasi Pasal 223 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, mekanisme ship arrest dalam praktik internasional, perlindungan terhadap kreditor dan pelaku usaha, hingga tantangan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan penahanan kapal.

Selain itu, sejumlah studi kasus dan pengalaman praktik turut disampaikan guna memberikan gambaran mengenai kebutuhan pembaruan regulasi yang mampu menjawab perkembangan industri pelayaran modern serta tuntutan kepastian hukum di sektor maritim.

Acara dipandu oleh Eddy Isworo, Senior Partner BIL Lawyers, dengan menghadirkan Capt. Zaenal A. Hasibuan, Capt. Dwi Hartanto, dan Prof. Arie Afriansyah sebagai narasumber. Para pembicara menyampaikan perspektif dari regulator, akademisi, praktisi hukum, industri pelayaran, perusahaan asuransi maritim, hingga pelaku usaha yang selama ini berhadapan langsung dengan berbagai persoalan maritime claims dan ship arrest.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian peserta adalah perlunya penguatan harmonisasi regulasi dan koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum di laut.

“Kejelasan kewenangan, prosedur yang sederhana dan efektif, serta perlindungan terhadap kepentingan seluruh pihak merupakan faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum di sektor maritim,” mengemuka dalam sesi diskusi.

Para peserta juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pelayaran, termasuk pemilik kapal, kreditor, operator kapal, penyewa kapal (charterer), dan awak kapal.

Berbagai masukan yang berkembang dalam forum dinilai relevan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut yang saat ini menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan. Pengaturan mengenai penegakan hukum di laut, koordinasi antar aparat, perlindungan hak-hak pelaut, mekanisme pengamanan aset maritim, serta kepastian hukum bagi dunia usaha dinilai memerlukan perhatian khusus agar Indonesia memiliki sistem keamanan dan tata kelola maritim yang lebih terintegrasi, modern, dan berdaya saing.

Melalui forum ini, para peserta tidak hanya memperoleh wawasan mengenai perkembangan hukum maritim nasional dan internasional, tetapi juga memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung terciptanya ekosistem maritim yang sehat dan berkelanjutan.

Diskusi diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan regulasi maritim Indonesia yang seimbang antara kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, perlindungan pelaut, dan keberlanjutan industri pelayaran nasional.

Penyelenggaraan forum pada Hari Pelaut Sedunia menjadi pengingat bahwa kemajuan sektor maritim tidak hanya ditentukan oleh kapal dan infrastruktur, tetapi juga oleh kualitas regulasi serta penghormatan terhadap para pelaut yang menjadi ujung tombak aktivitas maritim.

“Dengan semangat kolaborasi yang terbangun melalui forum ini, Indonesia diharapkan terus memperkuat sistem hukum dan keamanan laut yang mampu memberikan kepastian, keadilan, serta perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan maritim,” demikian kesimpulan yang mengemuka dalam diskusi.