Edisipost.com
Jakarta — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (8/5/2025), dengan menggandeng YouTuber kuliner ternama Bobon Santoso sebagai simbol gaya hidup sehat dan produktif.
Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengatakan kehadiran Bobon bukan hanya sekadar bintang tamu, melainkan sebagai bentuk kampanye kreatif untuk mendorong masyarakat menjauhi narkoba dan memilih kegiatan positif, seperti memasak dan mengonsumsi makanan sehat.
“Chef Bobon ini simbol bahwa hidup sehat itu melalui makanan sehat, bukan narkoba. Kita ingin tunjukkan bahwa ada cara produktif untuk berkarya dan bahagia,” ujar Marthinus kepada wartawan.
Dalam kegiatan tersebut, Bobon memasak 1.200 potong ayam di kuali raksasa yang dikerubungi ratusan warga. Kehadirannya juga dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan kampanye melalui media sosial.
“Dengan membawa Chef Bobon, kami ingin menyampaikan narasi bahaya narkoba secara lebih luas, terutama ke generasi muda yang mengikuti dia,” tambahnya.
Namun di sisi lain, Marthinus juga menyoroti maraknya praktik tak etis di sejumlah lembaga rehabilitasi swasta yang justru memeras para pengguna narkoba.
“Banyak lembaga swasta yang mengaku sebagai pusat rehabilitasi, tapi justru jadi tempat pemerasan. Mereka mematok biaya mahal pada pengguna yang sebenarnya tidak mampu,” tegasnya.
Menurut Marthinus, BNN saat ini tengah menyelidiki praktik-praktik tersebut dan tidak akan segan mencabut izin lembaga yang melanggar.
“Saya sudah perintahkan untuk mendata semua pusat rehabilitasi swasta. Jangan ada lagi tempat yang menyiksa pengguna dengan alasan rehabilitasi. Itu harus dihentikan,” tandasnya.
Ia pun mendorong masyarakat, khususnya pengguna narkoba yang ingin pulih, untuk datang ke pusat rehabilitasi milik pemerintah, yang disediakan secara gratis.
“Kalau memang tidak ada uang, lebih baik ke BNN, supaya bisa direhabilitasi tanpa biaya,” kata Marthinus.
Saat ini, terdapat enam pusat rehabilitasi milik pemerintah seperti di Lido (Jawa Barat), Baddoka dan Tanah Merah (Kalimantan), serta loka rehabilitasi di Lampung, Batam, dan Medan. Pemerintah juga telah menunjuk 1.494 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) seperti puskesmas dan rumah sakit untuk melayani rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
