BNNP DKI Jakarta Gelar Seminar Nasional HANI 2026, Perkuat Sinergi Pengawasan Vape dan Cegah Penyalahgunaan Narkotika

oleh
BNNP DKI Jakarta Gelar Seminar Nasional HANI 2026, Perkuat Sinergi Pengawasan Vape dan Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Edisipost.com

Jakarta, 20 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyelenggarakan Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertajuk “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan, dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik” di Auditorium Ki Hajar Dewantara, Lantai 5, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7). Kegiatan yang dihadiri sekitar 350 peserta dari berbagai kalangan ini menjadi wadah memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi meningkatnya ancaman penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Kesehatan RI, serta Anggota Komisi VI DPR RI. Forum ini membahas berbagai aspek tata kelola rokok elektrik, mulai dari kesehatan, pengawasan, perdagangan, hingga ancaman penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks.

Dalam sambutannya, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. (HC) Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa persoalan rokok elektrik tidak dapat dipandang sebagai isu tunggal, melainkan persoalan multidimensi yang membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

“Permasalahan rokok elektrik merupakan persoalan multidimensi yang perlu diurai secara komprehensif dari hulu hingga hilir melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Suyudi.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan konsumsi vape di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari harga yang relatif terjangkau, pengaruh lingkungan pergaulan, hingga anggapan yang keliru bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional.

Menurutnya, persoalan yang paling mengkhawatirkan bukan hanya perangkat vape, melainkan cairan yang digunakan.

“Permasalahan utama tidak hanya terletak pada perangkat vape, tetapi juga pada kandungan cairannya yang dalam berbagai kasus ditemukan mengandung unsur narkotika,” tegasnya.

Kepala BNN RI juga mengungkapkan bahwa salah satu zat yang kerap ditemukan dalam penyalahgunaan cairan vape adalah Etomidate, yang saat ini sedang dipersiapkan untuk dimasukkan ke dalam pengaturan hukum sebagai Narkotika Golongan II.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah penguatan regulasi terhadap vape merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat.

“Kebijakan pelarangan yang lebih tegas terhadap vape bukanlah bentuk perlawanan terhadap industri, melainkan strategi perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa DPR RI membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.

“BNN diharapkan menjadi leading sector dalam penyusunan kebijakan dan regulasi mengenai vape pada lingkup eksekutif. Berbagai pandangan fraksi di DPR pada prinsipnya sejalan untuk memperkuat pengendalian vape demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya pengendalian penggunaan rokok elektrik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

“Pemerintah menargetkan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia dari 72 tahun menjadi 75 tahun, serta meningkatkan angka harapan hidup sehat dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Pengendalian penggunaan vape diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai bahwa tata kelola rokok elektrik harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek industri, kesehatan, perlindungan konsumen, hingga pengawasan perdagangan.

“Pengawasan harus mencakup peredaran legal maupun ilegal, termasuk penjualan secara daring dan akses produk oleh anak di bawah umur. Negara harus hadir memastikan sistem distribusi yang transparan, dapat ditelusuri, dan memenuhi standar keamanan,” ujarnya.

Dalam seminar tersebut juga diungkap meningkatnya ancaman penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah keberhasilan aparat mengungkap penyelundupan 3,371 ton bunga ganja yang diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) untuk dijadikan cairan isi ulang maupun cartridge rokok elektrik. Kasus tersebut menunjukkan bahwa perangkat vape telah dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional dengan modus operandi yang semakin kompleks.

Data yang dipaparkan dalam seminar menunjukkan bahwa penggunaan rokok elektrik di Indonesia terus mengalami peningkatan, terutama di kalangan remaja dan generasi muda. Kemudahan memperoleh produk, harga yang relatif terjangkau, maraknya penjualan secara daring, serta anggapan bahwa vape lebih aman menjadi faktor yang mendorong tingginya angka penggunaan.

Melalui Seminar Nasional HANI 2026 ini, BNNP DKI Jakarta berharap terbangun kesamaan persepsi serta semakin kuatnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, tenaga kesehatan, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperkuat pengawasan peredaran rokok elektrik, mencegah penyalahgunaan narkotika, serta melindungi generasi muda dan lingkungan pendidikan dari ancaman zat adiktif dan narkotika.

Semangat kolaborasi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.