Edisipost.com
Tangerang, 10 Juli 2025 – Dalam aksi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, POLRI, BNN RI, dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, aparat berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang beroperasi melalui jalur barang kiriman dan penumpang internasional. Total enam penindakan dilakukan, lima di antaranya terhadap paket kiriman dan satu terhadap penumpang, dengan barang bukti mencakup berbagai jenis narkotika dan New Psychoactive Substances (NPS).
Dari operasi tersebut, diamankan total 11 tersangka dengan inisial AW, RS, AG, LT, DD, RP, MA, AJ, SA, HC, dan XL. Para pelaku berasal dari berbagai negara, yakni Indonesia (6 orang), Belanda, Jerman, Singapura, Malaysia, dan Tiongkok.
Pengungkapan Modus Canggih Penyelundupan Narkoba
1. Buku Cerita Anak Berisi Sabu – 4 April 2025, Paket kiriman dari Afrika Selatan yang diberitahukan sebagai Kids Story Book ternyata menyimpan ±856 gram kristal sabu di balik sampul buku. “Atas temuan tersebut, dilakukan controlled delivery dan diamankan tiga tersangka: AW sebagai penerima, RS sebagai pemilik barang, dan AG sebagai kurir,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
2. Permen Kaleng Isinya Ekstasi – 16 & 21 April 2025, Dua paket dari Jerman dengan label mainan dan pakaian anak-anak ternyata berisi ±1.193 butir ekstasi berbentuk perisai. “Dari controlled delivery, kami berhasil menangkap tiga WNA: LT (Belanda), DD (Jerman), dan RP,” ujar Gatot.
3. Sparepart Motor Palsu – 1 Mei 2025
Sabu seberat ±856 gram disembunyikan dalam 8 fork assy motor dari Malaysia. Barang bukti diserahkan ke BNN RI dan tim gabungan menangkap MA, warga negara Indonesia.
4. Teh Hijau Bohongan – 9 Mei 2025
Paket kiriman berisi daun kering dari India yang diklaim sebagai “Aura Green Tea” ternyata mengandung Cathinone, narkotika golongan I dari tanaman Catha Edulis. SKA, penerima paket, dinyatakan sebagai saksi karena hanya diminta menerima paket oleh pacarnya, WNA berinisial AE.
5. Lampu Truk Berisi Sabu – 1 Juli 2025
Paket dari Malaysia yang diklaim sebagai LED Truck Lights ternyata menyembunyikan ±985 gram sabu di dalam lima unit COB Light Bar. Tersangka AJ ditangkap sebagai penerima dan pemilik barang.
6. Penumpang Internasional Bawa Cairan NPS – 7 Juli 2025
Dua penumpang dari Malaysia, SA (Singapura) dan HC (Malaysia), kedapatan membawa 4,7 kg cairan NPS jenis Etomidate, 4,8 gram ganja, ekstasi, dan Happy Five. Setelah controlled delivery, tim gabungan menangkap XL (WN Tiongkok) yang mengaku mengolah cairan tersebut menjadi vape di rumah industri di kawasan elit Kabupaten Tangerang. Di lokasi, ditemukan 4.000 cartridge kosong dan 12.000 kemasan siap edar.
Ancaman Hukuman dan Potensi Jiwa yang Diselamatkan
Menurut perhitungan tim gabungan, keberhasilan operasi ini berpotensi menyelamatkan 25.653 jiwa dari bahaya narkotika dan menekan biaya rehabilitasi sebesar Rp41 miliar.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Gatot.
Komitmen Jangka Panjang dalam Pemberantasan Narkoba
“Operasi ini mencerminkan komitmen penuh kami dalam menjaga Indonesia dari penyelundupan narkotika, terlebih kini mulai marak penyelundupan New Psychoactive Substances yang sulit terdeteksi,” jelas Gatot.
Ia menambahkan, “Kami akan terus memperkuat sinergi antara Bea Cukai, POLRI, BNN, dan masyarakat guna mendukung program nasional ASTA CITA ke-7 dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.”
