EDISIPOST.COM
Demo 10 Agustus 2023 yang di rumorkan akan diikuti berbagai lapisan masyarakat dan mahasiswa apakah akan bersifat meniru aksi Peole Power Tahun 1965 dan Tahun 1998 atau seperti aksi Damai Rakyat yang ditakutkan akan menimbulkan kemacetan dan menghambat perjalanan pulang pergi orang bekerja dan menimbulkan kerusuhan sehingga menghambat perekonomian.
Tetapi apa yang terjadi hari ini Kamis 10 Agustus 2023 di Jakarta hanya demo
buruh yang berpusat di Tugu Patung Kuda Jl. MH. Thamrin lalu mengusung CABUT UU
Omnibus Law atau UU Cipta Kerja UU No.6 Tahun 2023 perubahan dari UU No.11 Tahun 2020, demo kedua dikawasan Istana aliansi masyarakat proses hukum Rocky Gerung oleh kelompok pendukung Jokowi, dan demo ketiga tentang Turunkan Jokowi di depan gedung DPR oleh lapisan masyarakat gabungan mahasiswa dan organisasi buruh dari berbagai sumber informasi yang didapat Penulis, Demo Buruh di kawasan MH Thamrin baru surut
dipaksa dibubarkan jam 23.00 WIB tanggal 10/8/2023.
Dalam UU Kebebasan Perpendapat dijamin dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum untuk menyampaikan asprirasi suara rakyat di Tempat Umum atau “Parlemen Jalanan” karena menganggap agar dapat perhatian dari berbagai kalangan dan pejabat pemerintahan maupun pejabat Aparat Penegak Hukum. Menganggap para wakil Rakyat di Dewan Legislatif tumpul dalam membela kepentingan masyarakat hanya bisa berjanji belaka tanpa action (bertindak). Tetapi demo Parlemen Jalanan atau gerakan People Power ini di Indonesia Tahun 1966 berhasil menumbangkan Pemerintahan Orde Lama dimana Presiden Soekarno dimakzulkan (diberhentikan) oleh MPRS melalu Ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 dan Tahun 1998 Pemerintahan Orde Baru
tumbang juga saat Presiden Soeharto mundur tanggal 21 Mei 1998. Pemerintahan
Abdurrahman Wahid dimakzulkan oleh MPR 23 Juli 2001 setelah demo damai rakyat dan Wakil Presiden Megawati menggantikan karena mengeluarkan Maklumat Presiden (DEKRIT
PRESIDEN jilid II) tanggal 23 Juli 2001 berisikan Bubarkan DPR/MPR,mempercepat Pemilu, dan bubarkan Partai GOLKAR.
People Power gerakan demostrasi damai maupun dengan Kekerasan bersifat Parlemen jalanan mendesak Perubahan dengan Segera Pergantian Pemerintah karena dianggap gagal dalam Pemerintahan dimana terjadinya Inflasi semakin tinggi, angka kemiskinan makin bertambah banyaj, jumlah penganggiran semakin tinggi, Perusahaan atau bidang usaha tutup
atau rasionalisasi dan terjadinya PHK massal, turunnya nilai mata uang rupiah ke mata uang asing, dimana bunga bank tinggi dan terjadinya kebijakan devaluasi atau harga barang-barang diserahkan ke harga pasar (kaum kapitalis), Pemerintahan bersifat Otoriter, Korup,
penuh Kolusi dan Nepotisme diberbagai bidang, Menutup suara kritik dan mengancam orang
berpendapat dengan bebas lagi dengan UU (Pemidanaan) seperti UU pasal karet seperti UU ITE UU No.19 Tahun 2016 perubahan UU No.11 Tahun 2008. Pemerintah bersifat
Feodalisme dan Menutup Suara Publik. Lebih fokus dengan Meningkatkan Perekonomian belaka tetapi sebenarnya mementingkan Kepentingan Pemilik Modal dan Investor dari Negara Super Power (RRC dan USA). Jadi Eksekutif sangat dipengaruhi oleh Oligarki (para peimilik modal dan usaha yang menentukan kebijakan pemerintah dan UU harus mengandung
kepentingan bisnis pengusaha dan investor).
Dalam gerakan People Power ada harus ada MUSUH BERSAMA dan ditujukan pada
PERMERINTAHAN YANG KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME (KKN) dan bersifat Otoriter dan
Militeristik serta menutup Kebebasan Berpendapat dan menutup Informasi publik, lebih mementingan kepentingan kaum Oligarki (Pengusaha dan Penguasa yang mempunyai modal/investasil dan usaha ) daripada kepentingan Rakyat. Pembangunan Infrastruktur yang
sia-sia karena rakyat tidak membutuhkan hanya proyek mercusuar karena tanpa rencana dan amdal uji kelayakan pendapat publik dan lingkungan hidup dan asas manfaat tentang fungsi dan kegunaan hasil pembangunan infrakstruktur yang baru. Pemimpin yang tampil seolah-olah sederhana dan merakyat tapi cenderung Kolusi dan Nepotisme. Pemerintahan justru
cenderung bersifat DINASTI dan FEODALISME. Demokrasi seakan-akan terbuka tetapi penuh kecurangan dan membuat teror para aktivis dan pengamat bersuara kebenaran dan keadilan, dan meniadakan oposisi dan membangun Koalisi Mayoritas Pendukung Pemerintah.
Dalam hal PEMAKZULAN atau IMPEACHMENT PRESIDEN Republik Indonesia menurut Dr.H. Kurnia Zakaria, A.Md., SH., MS. (dosen Pascasarjana UIC dan juga Advokat) sulit dan membutuhkan waktu lama, karena harus melalui tahapan usulan DPR lalu dibawa ke MK lalu diserahkan ke DPR untuk diusulkan ke MPR untuk PEMBERHENTIAN PRESIDEN
DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN Sesuai Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 juncto UU No.42
Tahun 2008 Perubahan UU No,23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden oleh sebab itu hanya bisa dengan Peole Power damai di seluruh wilayah Indonesian atau melalui KUDETA POLITIK baik oleh sipil dengan dukunga Partai Poltik, militer, dan Mayoritas Rakyat maupun kudeta oleh militer ataupun melalui jalur Perubahan/Pergantian UU
yang sebelumnya melalui Permohonan ke Mahkamah Konstitusi dan/atau Mahkamah Agung atau Pernyataan Mosi Tidak Percaya Mayoritas (lebih dari 2/3 anggota DPR/MPR).
Dalam aturan pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 diatur dalam beberapa tahapan :
1. Diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR dalam bentuk MENYATAKAN
PENDAPAT bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum
berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakan pidana
berat lainnya maupun perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam pasal 178 – 182 Peraturan DPR No.1
Tahun 2014 dengan menyertakan :
– Materi dan alasan pengajuan usuan menyatakan pendapat DPR
– Materi dan bukti-bukti yang sah secara hukum dan peraturan perundang-
undangan
2. Usulan tersebut dibawah ke Pimpinan DPR untuk diumumkan di Rapat Paripurna
DPR.
3. Lalu dalam Rapat Paripurna DPR usulan Menyatakan Pendapat dibawa untuk dibahas
ke Badan Musyawarah DPR agar Para anggota DPR PENGUSUL mendiskusikan dan
ke Fraksi-fraksi Partai Politik di DPR untuk disetujui.
4. Setelah Mayoritas Fraksi Partai Politik DPR menyetujui lalu disahkan sebagai hasil
Badan Musyawarah DPR lalu dibahas kembali ke Rapat Paripurna DPR.
5. Lalu Rapat Paripurna DPR membentuk Panitia Khusus DPR untuk dimatangkan lebih
lanjut dan hasilnya dibawa kembali ke Rapat Paripurna DPR untuk menjadi Putusan
Usulan DPR untuk Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk diajukan ke
Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan MK No.21 Tahun 2009.
[11/8 12.32] IIT IBRA: 6. MK menyidangkan Permohonan DPR tentang Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam 6 tahap maksimal 90 hari diatur dalam UU No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan ketiga UU No.24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah UU No.8 Tahun
2011 sebagai UU Perubahan Pertama sebagaimana juga telah diubah Perpu No.1
Tahun 2013 dan menjadi Perubahan Kedua UU No.4 Tahun 2014 tentang
MAHKAMAH KONSTITUSI.
7. Bila Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum berat dan/atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden maka usulan menyatakan Pendapat DPR
menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi.
8. Lalu Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut oleh DPR dibawa ke MPR dan paling
lambat 30 hari MPR memutuskan dalam Sidang Istimewa MPR memutuskan sesuai
aturan Peraturan MPR No1 Tahun 2014 dan Pasal 117 ayat (1) UU No.17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, & DPRD.
9. Bila Presiden dimakzulkan maka MPR mengangkat Wakil Presiden sebagai Presiden
hingga masa jabatan. Dalam Sidang MPR yang dihadiri minimal ¾ dari seluruh
anggota MPR dan disetujui oleh 2./3 anggota DPR yang hadir. Setelah itu paling
lambat 60 hari MPR harus memilih Wakil Presiden minimal dari 2 orang Calon Wakil
Presiden usulan Presiden.
10. Bila Presiden dan Wakil Presiden dimakzulkan maka MPR mengangkat Pelaksana
Tugas Kepresidenan paling lama 30 hari sebagai PLT Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan adalah dijabat bersama-sama Triumvirat Menteri Utama adalah Menteri
Dalam Negeri. Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan sesuai pasal 8 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945.
11. Setelah 30 hari Triumvirat Menteri Pelaksana Tugas Kepresidenan, dalam Sidang
Istimewa MPR menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil presiden minimal
dari 2 calon Presiden/Wapres yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
Pemilu Pilpres sebelumnya hingga berakhir masa jabatan Presiden danWwakil
Presiden
Kesimpulannya Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak MEMPERCEPAT
PEMILU PILPRES. Yang sudah diatur oleh Undang Undang PEMILU yang berlaku.
