Desak KPK Usut Dugaan Kebocoran Rp2,83 Triliun, Etos Indonesia: Periksa Eks Dirut Pupuk Indonesia

 

JAKARTA, 04/ 07/ 2025 – Direktur Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Achmad Bakir Pasaman, terkait dugaan kebocoran anggaran subsidi pupuk senilai Rp2,83 triliun.

Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 menemukan adanya pemborosan belanja subsidi pupuk selama periode 2020–2022 yang mencapai Rp2,92 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp2,83 triliun disebut terkait langsung dengan kebijakan pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia.

“Kami meminta KPK memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia tahun 2022, Achmad Bakir Pasaman, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kebocoran anggaran Rp2,83 triliun. Pada Juli 2023, beliau digantikan oleh Rahmad Pribadi,” tegas Iskandarsyah dalam keterangannya, Kamis (4/7/2025).

Iskandar juga menyindir KPK yang dinilai lamban menangani kasus ini.

“Kami khawatir KPK tidak memiliki nyali untuk menyentuh mantan Dirut PT Pupuk Indonesia. Kesannya seperti ada pembiaran, padahal ini menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan petani,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa publik saat ini lebih mempercayai Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi ketimbang KPK, karena dianggap lebih progresif dan berani.

Pakar Hukum: Temuan BPK Layak Jadi Alat Bukti

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai temuan BPK sudah cukup kuat untuk dijadikan pintu masuk dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.

“Temuan BPK bisa menjadi dasar penyelidikan karena di situ sudah ada identifikasi kerugian negara. Bila ditemukan ada penyelewengan kekuasaan oleh pejabat tertentu yang menguntungkan pihak pribadi atau golongan, maka bisa diproses secara hukum,” kata Ficar, dikutip dari Inilah.com.

Ficar menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut terhadap kebijakan pengalokasian pupuk bersubsidi yang dinilai janggal. Ia menjelaskan, apabila kebijakan tersebut dibuat sesuai prosedur dan menguntungkan masyarakat, maka tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

“Namun, jika ada indikasi perintah dari pihak berwenang yang bertentangan dengan kewajibannya, dan hal itu merugikan negara serta menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu, maka tanggung jawab pidana bisa dikenakan,” jelasnya.

BPK Soroti Alokasi Produksi Tak Efisien

Dalam laporan IHPS II-2024, BPK menyoroti kebijakan pengalokasian produksi pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia yang tidak mempertimbangkan efisiensi biaya dan kapasitas produksi anak perusahaan.

“Sebagian besar kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi justru diserahkan kepada produsen dengan biaya produksi tertinggi. Sementara produsen dengan biaya produksi lebih rendah malah diprioritaskan untuk pupuk nonsubsidi,” tulis BPK.

Hal tersebut dinilai BPK sebagai bentuk pengelolaan yang tidak cermat, melanggar prinsip tata kelola yang sehat, dan kurang mempertimbangkan efisiensi. BPK pun merekomendasikan agar Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia memberikan teguran dan arahan kepada jajaran direksi, terutama Direktur Utama dan Direktur Pemasaran.

Sebagai informasi, sepanjang 2020 hingga 2022, posisi Direktur Utama PT Pupuk Indonesia dijabat oleh Achmad Bakir Pasaman. Sedangkan Direktur Pemasaran pada periode tersebut dijabat Gusrizal, yang kini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.

Pos terkait