DJP dan Dukcapil Resmi Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan Perpajakan

oleh
DJP dan Dukcapil Resmi Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan Perpajakan

Edisipost.com

Jakarta, 30 Juli 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk layanan perpajakan.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi, yang berlangsung di Gedung Cakti KPDJP, Selasa, 29 Juli 2025.

Kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen kedua lembaga dalam mendukung reformasi perpajakan nasional, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui integrasi data lintas sektor.

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Bimo menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, hingga penyediaan layanan face recognition guna mendukung pelaksanaan administrasi dan pengawasan perpajakan secara digital dan efisien.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan seluruh tim DJP atas kolaborasi ini. Kerja sama ini adalah fondasi penting dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP),” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan perjanjian ini.

“Ditjen Dukcapil siap memberikan hak akses data kependudukan kepada DJP sesuai regulasi yang berlaku. Data ini dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk perpajakan, tetapi juga untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum,” jelas Teguh.

Dengan penandatanganan ini, DJP dan Ditjen Dukcapil menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung transformasi digital pemerintahan yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.