Edisipost.com
Jakarta, 1 Agustus 2025 — Dalam upaya memperkuat penerimaan negara dari sektor strategis, tiga lembaga besar pemerintah—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)—resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, pada Kamis, 31 Juli 2025. Acara ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
PKS pertama dilakukan antara DJP dan Ditjen Minerba, sedangkan PKS kedua dijalin antara DJP dan SKK Migas. Langkah ini merupakan strategi kolaboratif dalam meningkatkan pengawasan dan kepatuhan perpajakan di sektor mineral, batubara, dan migas.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting dalam mendorong penguatan tata kelola penerimaan negara.
“Penandatanganan PKS ini merupakan milestone yang ditunggu sejak awal tahun. Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas menjadi semakin selaras,” ujar Bimo.
Ia juga menekankan bahwa melalui kerja sama ini, berbagai tantangan dalam pertukaran data dan informasi antarlembaga diharapkan bisa diatasi secara lebih efektif ke depan. Tak hanya itu, DJP juga berkomitmen untuk memberikan insentif perpajakan kepada pelaku usaha yang berada di bawah pembinaan Ditjen Minerba dan SKK Migas.
“DJP tidak hanya berkomitmen dalam hal pertukaran data dan informasi dari Kementerian ESDM, tetapi juga akan memberikan timbal balik berupa fasilitas dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha sektor pertambangan minerba dan migas,” tambah Bimo.
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan kesiapan Ditjen Minerba untuk mendukung DJP dalam optimalisasi penerimaan negara.
“Melalui PKS ini, penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara diharapkan dapat diupayakan bersama. Kami siap mendukung DJP dalam mewujudkan hal tersebut,” kata Tri.
Ia juga menambahkan bahwa DJP nantinya akan dilibatkan dalam kegiatan konsinyering bersama para pelaku usaha, sebagai bagian dari upaya membangun sinergi dan kedekatan antara otoritas pajak dan pelaku usaha sektor pertambangan.
Penandatanganan dua PKS ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk mendorong penguatan pengawasan, pertukaran data, dan peningkatan penerimaan negara dari sektor pertambangan dan energi—dua sektor yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
