Jakarta – Dalam memberikan pelayanan terbaik, Polres Kepulauan Seribu melalui Satuan Intelkam mengadakan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling ke pulau – pulau permukiman yang ada di wilayahnya.
Kegiatan diadakan untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada warga dengan secara berkala menghampiri warga di pulau – pulau permukiman yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baik pembuatan baru maupun perpanjangan.
“Dengan SKCK keliling atau door to door ke pulau pulau ini di samping untuk memberikan pelayanan terbaik dengan sistem jemput bola juga untuk meringankan beban warga, dimana warga yang memerlukan SKCK tidak perlu datang ke Polres ataupun Polsek yang jaraknya jauh dan memerlukan biaya karena harus menggunakan kapal,” terang AKP Achmad Salim selaku Kepala Satuan Intelkam Polres Kepulauan Seribu, Kamis (19/5/2022).
Lebih lanjut kata Salim, pelayanan SKCK keliling dimaksud diperuntukkan bagi warga yang hendak membuat SKCK baru dan perpanjangan dengan harga sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dimana diatur dalam PP 76 Tahun 2020 sebesar 30 ribu rupiah.
“Di kegiatan ini, penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan langsung jadi ditempat, karena langsung kita proses secara cepat,” ujarnya.
Diketahui, Pelayanan SKCK Keliling kali ini diadakan Polres Kepulauan Seribu di Taman Depan Kantor Kelurahan Pulau Tidung Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan berjalan dengan tertib dan lancar.