Edisipost.com
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pupuk Indonesia dengan nilai mencapai Rp 8,3 triliun. Sahroni meminta agar Kejagung tidak menunggu laporan formal dan langsung melakukan pemeriksaan mandiri terhadap dugaan korupsi tersebut.
“Kejagung bisa langsung melakukan pemeriksaan mandiri terhadap dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia. Tidak perlu menunggu laporan,” ujar Sahroni dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (21/3/2025).
Sahroni mengingatkan bahwa pengusutan kasus tersebut tidak boleh berlangsung lama, mengingat potensi hilangnya barang bukti yang bisa merugikan proses hukum. “Karena jika berlama-lama, khawatir ada upaya pengaburan barang bukti. Malah repot nanti,” tegasnya.
Sahroni juga meyakini bahwa pihak Intelijen Kejagung telah mengantongi data terkait perusahaan yang terindikasi bermasalah. Menurutnya, apabila PT Pupuk Indonesia terbukti terlibat dalam kasus korupsi, pengusutan harus segera dilakukan. “Karena BUMN ini kan mengelola dana besar, jadi memang pengawasan dan penegakkan hukumnya harus betul-betul serius agar bersih semua,” tambahnya.
Sementara itu, Kejagung menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia. Namun, Kejagung menyatakan akan memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan perusahaan tersebut setelah melakukan analisis lebih lanjut terhadap laporan yang ada.