Edisipost.com – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) sangat mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan produk dari perusahaan yang berpihak kepada Israel, termasuk buah kurma yang identik pada bulan suci Ramadan
Hal ini dikatakan Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Drs KH. Uus Muhammad Ruhiat, ketika dimintai keterangannya, Senin (11/3/2024)
Selain itu, Kiai Uus pun mengapresiasi Ketum PP Persatuan Islam (Persis) Dr. KH. Jeje Zaenudin yang nampak hadir bersama Ketua Ormas Islam lainnya ketika mendeklarasikan fatwa tersebut
Sudah seharusnya umat Islam tidak membeli dan mengkonsumsi semua jenis produk apapun dari Israel,” tegas Kiai Uus
Hal ini karena kekejaman Israel kepada rakya Palestina
Kiai Uus memandang, pengharaman itu didasarkan atas dasar saddudzariah atau tindakan preventif. Sampai saat ini, rakyat Palestina melawan Israel dengan nyawa
Dan sebaliknya, kita harus terus melawan Israel dengan membangkrutkan perusahaan-perusahaan mereka,” ungkapnya
Apapun yang kita beli dan kita konsumsi dari Israel, akan mengingatkan kita betapa kejamnya serangan Israel kepada rakyat Palestina
“Hal itu tentu akan menyedihkan kita,” tandasnya
Terakhir, Kiai Uus berpesan, membeli produk mereka berarti melanggengkan penjajahan terhadap warga Palestina dan tidak membelinya berarti melemahkan kedigdayaan mereka sebagai penjajah