EFEKTIVITAS WORK FROM HOME

Work At Home (WFH) dilingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta mulai 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023 dimana ASN 50% bekerja bergantian di kantor dan dirumah dimana pengaturannya diserahkan diatur oleh Pimpinan Dinas/Badan/Instansi
Pemprov DKI Jakarta masing-masing dengan alasan :

1. Respon Perbaikan kualitas udara Jakarta yang semakin buruk dan berasap polusi
udara hingga ketinggian jika kita naik pesawatpun Kota Jakarta tidak terlihat dan dari darat pun gedung bertingkat lebih 5 lantai tidak terlihat. Udara Jakarta penuh asap dan berdebu menimbulkan terganggunya kesehatan masyarakat diJakarta.
2. Mengatasi kemacetan dijalan Jakarta yang semakin buruk dan kegagalan program Ganjil Genap bagi mobil di 25 jalur Jalan Raya Protokol.
3. Musim kemarau yang diprediksi BMKG hingga November 2023 jadi tidak ada hujan
kecuali Pemerintahan Pusat buat HUJAN Buatan.
4. Adanya KTT ASEAN ke-43 di Jakarta 4-7 September 2023 dimana ASN Pemprov DKI
Jakarta hanya 25% bekerja di kantor dan sekolah SD-SMA/SMK 50% melakukan PJJ
terutama sekolah wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kota Administrasi
Jakarta Selatan.

SE Menpan RB No.17 Tahun 2023 yang ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas (mantan Bupati Banyuwangi/anggota DPR RI) tanggal 16 Agustus 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya juncto Penpres No.21 Tahun 2023 tertanggal 12 April 2023 maka Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui SE Sekda Pemprov DKI Jakarta No..34 Tahun 2023 menetapkan PPK/Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi memerintahkan pembagian kerja ASN yang
bekerja dirumah dan di kantor bergantian tetapi tidak berlaku bagi anggota TNI, POLRI dan Guru/Dosen serta Tenaga Kesehatan dan Pegawai Pelayanan Terpadu satu Atap Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Diskusi Kebangsaan DPC GMPK Kab. Garut di Villa Bale Riung

UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
TIDAK ADA ATURAN ASN BEKERJA DI RUMAH. Kebijakan Online justru ada kebaikan dan keburukan tetapi menurut KURNIA ZAKARIA (pakar hukum/advokat/dosen pascasarjana UIC
& UBK) keburukan sistem online menghambat proses pengurusan administrasi karena
GAGAP TEKNOLOGI Generasi kelahiran 90-an dimana Handphone mulai marak digunakan sebagai alat komunikasi mulai tahun 1997 sebagai alat komunikasi untuk telepon dan sebatas SMS dan pola kebiasaan masyarakat generasi sebelum era kelahiran tahun 1975-an membaca secara teks tertulis dan jarang bisa mengetik lewat komputer.
Jaminan keamanan data aplikasi di Indonesia tidak terjamin keamanan data dan setiap instansi berbeda aplikasi sehingga beban bagi masyarakat harus beli PULSA KUOTA INTERNET dan OVERLOADED MEMORY DATA HP. Ini hanya menguntungkan VENDOR

Komunikasi dan Bisnis pembelian HP baru dan perangkat komunikasi lainnya. TIDAK ADA KESATUAN APLIKASI YANG SAMA YANG BISA DIPERGUNAKAN DI INDONESIA. Justru sistem yang ONLINE TANGGUNG karena daftar aplikasi tetapi manual juga karena administrasi birokrasi perlu berkas-berkas secara tertulis. SETENGAH ONLINE menurut saya. Justru menjadi pola KONSUMTIF dan KECANDUAN GAWAI/HP bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tunaikan Beasiswa Laskar Langit Sebesar 147.465.555 Program Pendidikan Anak Yatim Belajar di Pesantren Impian Tahun Ajaran 2023-2024

Saya melihat kebaikan tidak ada hubungan secara langsung dengan Pegawai Pelayanan dan
mencegah SUAP dan Gratifikasi tetapi tidak menjamin CALO/Makelar/Broker bekerja
memainkan sistem elektronik dengan imbalan uang. Proses tidak perlu ditempat dan bisa setiap saat. Saran saya buat APLIKASI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU.

Kendalanya bila Jaringan terganggu overload dan mati listrik dan habis kuota serta tidak ada jaringan sinyal internet maka aplikasi tidak bisa digunakan. Kemudian daya ingat orang akan password
menghambat penggunaan aplikasi yang jarang digunakan.

Masalah kemacetan Jakarta justru warga Jakarta memakai jarang memakai transportasi umum karena perjalanan BUSWAY tetap macet dan selalu FULL, sama dengan KERETA API KRL (Commuter Train) terbatas dan harus transit, belum lagi jadwal yang tidak tepat waktu.

LRT belum berfungsi dan MRT sepi penumpang. Minibus Jalingko pengganti Mikrolet membingungkan trayeknya dan tidak bisa berhenti di setiap tempat ini juga menyebabkan sepi penumpang.

Transjakarta minitrans pengganti metro mini/Kopaja juga tidak efektif karena
lama dan sepi penumpang karena trakyeknya tidak jelas dan tidak bisa turun naik di setiap tempat. Jalur sepeda membuat jalan motor dan mobil semakin sepi. Trotoar diperlebar justru
menjadi tempat PKL jualan. MACET bisa diatasi dengan BANJIR, karena banjir tidak ada kemacetan atau malah membuat kemacetan pindah tempat. Kemacetan bukan berkurang malah semakin tidak jelas, sehingga perjalanan mobilitas orang bekerja tidak bisa prediksi waktu dengan tepat, Sekarang malah orang berlomba-lomba punya motor atau mobil.

BACA JUGA:  Puncak Arus Balik Kedua, Penyaluran Gasoline Nasional Terpantau Naik, BPH Migas Pastikan Pasokan Aman*

Mobil memakai sistem Ganjil Genap di 25 Jalur Jalan Jakarta justru gagal karena orang beli mobil baru memakai nopol Ganjil dan/atau Genap, sedang yang tidak mampu beli motor,pengangguran berlomba-lomba jadi Ojek Online atau Taksi Online, sehingga driverOnjol/Taksi online pun mengeluh pesanan penumpang tidak seramai seperti dulu..

Alasan KTT ASEAN ke 43 di Jakarta 3-7 September 2023 kenapa tidak dipusatkan di
Senayan dan Blok M dimana ada Kantor Sekretariat ASEAN dekat Kantor Markas besar POLRI atau di Sentul atau di Serpong saja. Tinggal rekayasa lalu lintas diatur bagaimana oleh Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Masyarakat baru pulih ekonominya setelah pandemi Covid-19 tahun 2020-2022 di Indonesia.

Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akanmengadakan uji coba Razia emisi karbon kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebagai salah satu penyebab polusi udara di DKI Jakarta dengan menggunakan dasar hukum pasal 47 ayat (2) UU No.22 Tahun
2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas dan Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Kendaraan Bermotor.

Sebetulnya solusinya mudah rubah sistem Transportasi Umum dimana Jalingko dan Minitrans diperbolehkan naik turun penumpang boleh di setiap tempat. Sediakan tempat parkir kendaraan bermotor di dekat Stasiun KRL dan MRT serta halte Busway. Ada polisi di setiap
perempatan dan jalan rawan kemacetan.

Pos terkait