Empat Daerah Ini Berstatus PPKM Level 4, Ini Aturannya

 

Pemerintah menetapkan empat daerah di wilayah Jawa-Bali level 4 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial. “Terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangannya

Safrizal mengatakan bahwa perubahan jumlah daerah di dalam Inmendagri nomor 12 tahun 2022 tidak ada daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1. Sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri nomor 10 tahun 2022.  Sedangkan jumlah daerah  PPKM level 2 turun dari sebelumnya 58 menjadi 25 daerah.

BACA JUGA:  Menjawab Tantangan Zaman, SMP VIS Student One Buka PPDB T.A 2025/2026

“Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri  ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri  tidak ada

 

Pos terkait