ETOS Desak Pengusutan Tuntas Kasus Amar Jhoni: “Harus Dibuka Selebar-lebarnya Agar Tak Ada Amar Jhoni Baru

oleh
ETOS Desak Pengusutan Tuntas Kasus Amar Jhoni: “Harus Dibuka Selebar-lebarnya Agar Tak Ada Amar Jhoni Baru

 

Edisipost.com
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, yang juga dikenal sebagai pemerhati Gerakan Anti Narkoba, di sela-sela kunjungannya ke Denpasar, Bali, Minggu (15/2/2026).

Iskandarsyah menilai kasus yang menjerat Amar Jhoni perlu dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kasus ini harus dibuka selebar-lebarnya di hadapan publik supaya tidak ada lagi Amar Jhoni baru. Masyarakat harus tahu duduk persoalannya secara terang benderang,” tegas Iskandarsyah.

Menurutnya, sejak awal kasus tersebut terkesan sarat kejanggalan dan memunculkan dugaan adanya rekayasa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengguna narkoba tetap harus dipandang sebagai individu yang sakit dan membutuhkan rehabilitasi.

“Terlepas dari sosok Amar Jhoni yang saya katakan memang pemakai dan sedang sakit, ini menjadi pukulan keras bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera berbenah. Pengguna itu sakit, jadi harus diobati, bukan diperlakukan seperti bandar,” ujarnya.

Soroti Peredaran Narkoba di Lapas
Iskandarsyah juga menyoroti maraknya peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Ia menyebut kondisi tersebut bukan lagi rahasia umum.

“Bukan berita baru kalau peredaran narkoba sangat masif terjadi di dalam lapas atau rutan. Lalu kenapa bisa terjadi? Karena ada birokrasi yang menjadi penyambung masuknya barang haram itu,” katanya.
Ia mencontohkan praktik kepemilikan telepon genggam oleh warga binaan yang, menurutnya, kerap terjadi melalui transaksi tidak resmi.

“Mereka yang punya uang pasti bisa punya handphone di dalam. Semua serba transaksional. Ada upeti bagi yang ingin menggunakan handphone. Ini sudah lama berjalan dan seperti bisnis sampingan oknum petugas,” ungkapnya.

Menurut Iskandarsyah, mustahil transaksi jual beli narkoba di dalam lapas dapat berjalan tanpa keterlibatan oknum birokrasi.

“Mana mungkin terpidana narkoba bisa transaksi by phone dan barang masuk begitu saja tanpa peran birokrasi? Memangnya barang itu terbang dari langit?” tambahnya.

Overkapasitas dan Dominasi Kasus Narkoba
Ia juga menyoroti kondisi lapas di Indonesia yang mengalami overkapasitas. Dari hampir 400 lapas besar, sebagian besar penghuni disebut didominasi kasus narkoba.

“Hampir 80 persen penghuni lapas adalah kasus narkoba. Ini warning serius. Semua stakeholder, dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan harus melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.

Iskandarsyah menegaskan bahwa petugas rutan yang terbukti terlibat membantu masuknya narkoba tidak cukup hanya dimutasi. “Petugas yang terlibat tidak cukup dimutasi, harus dipecat dengan tidak hormat. Membantu memasukkan barang haram ke dalam rutan berarti menjadi kepanjangan tangan bandar di luar,” tegasnya.

Dorong RDP dan Evaluasi Menyeluruh
Lebih lanjut, ia mendorong agar kasus ini dapat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI karena dinilai menyangkut potensi manipulasi perlakuan hukum terhadap warga negara.

“Kalau perlu dilanjutkan ke RDP di Komisi III DPR RI. Ini menyangkut keadilan hukum dan perlakuan terhadap warga negara. Jangan sampai ada kesan tutup mata dan tutup telinga,” katanya.

Iskandarsyah berharap pengusutan kasus Amar Jhoni dapat menjadi momentum pembenahan sistem pemasyarakatan dan penanganan kasus narkoba di Indonesia.

“Kalau ini bisa dibuka dan diselesaikan dengan transparan, akan menjadi preseden baik bagi publik dan masyarakat yang mungkin mengalami kasus serupa,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.