JAKARTA, Mediakarya – Maraknya tuntutan publik agar aparat penegak hukum (APH) segera memerksa mantan wali kota Bekasi atas sejumlah kasus dugaan korupsi mendapat tanggapan serius dari lembaga Etos Indonesia Institut.
Direktur eksekutif Etos Indonesia Institut Iskandarsyah meminta APH tidak abai merespon tuntutan publik. Menurut dia, aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan pemuda bukan tanpa alasan melainkan berangkat dari keprihatinan atas kasus kepala daerah sebelumnya.
“Jangan sampai Kota Bekasi mengalami kasus yang sama. Dimana kepala daerah sebelumnya berhenti sebelum akhir jabatannya karena berurusan dengan hukum. Dan kawan-kawan aktivis tentunya mempunyai cukup bukti yang kuat maka KPK tak perlu lama-lama lagi memeriksa mantan wali kota Bekasi itu dan segera menetapkan sebagai tersangka. Sebab jika sudah terindikasi korupsi tentunya akan menciderai proses demokrasi yang akan berlangsung pada November mendatang,” kata Iskandar kepada wartawan di Jakarta, (28/7/2024).
Lebih lanjut, Iskandar juga meminta Dewas KPK untuk mewaspadai sejumlah oknum penyidik agar tidak bermain mata dan melindungi calon kepala daerah yang terindikasi korupsi.
“Berkaca dari kasus-kasus korupsi sebelumnya, jika tidak ada desakan publik, KPK sepertinya mash tebang pilih kasus. Dan kami menduga ada oknum yang sengaja melindungi sejumlah pelaku korupsi. Sebab kasus yang diduga menyeret nama walkot Bekasi itu KPK masih belum bergeming,” kata Iskandar.
Iskandar juga mengingatkan jangan sampai ada barter politik dalam proses penanganan kasus korupsi di Kota Bekasi. Dia mengendus ada pihak yang melindungi cawalkot dengan syarat calon wakil yang akan mendampingi di pilkada mendatang itu orang yang telah ditentukan.
“Untuk itu kami meminta KPK agar tak lagi bermain politik. KPK didirikan untuk membasmi tikus-tikus kerah putih. Oleh karena itu tidak boleh tebang pilih falam penaganan kasus hukum. Jangan sampai KPK dituding sebagai lembaga penegak hukum sebagai pembalas dendam politik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya aksi demo massa menamakan diri Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Bekasi (KAMPI), berlangsung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Bulungan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Massa mendesak lembaga penegak hukum (APH) kedua institusi ini memeriksa mantan Wali Kota Bekasi TA atas dugaan sejumlah kasus korupsi saat masih menjabat kepala dinas maupun pelaksana tugas (Pllt) Wali Kota hingga menduduki jabatan Wali kota Bekasi definitif.
“Kami konsen dan terus mengawal dan mengkritisi kebijakan pemerintah Kota Bekasi yang tidak sejalan dengan keinginan rakyat. Terlebih akhir akhir ini marak berbagai kasus para pejabat korup merupakan tanggung jawab kami untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme yang ada di pemerintahan Kota Bekasi,” ungkap Rizki, koordinator KAMPI saat menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Menurut Rizki, kasus korupsi di lingkup pemerintahan Kota Bekasi sudah menjadi budaya bahkan telah merangsek ke seluruh lini pemerintah. Baik dari tingkat kepala daerah, kepala dinas hingga tingkat kelurahan. Ironisnya, praktik korupsi itu diduga dilakukan oleh pejabat setempat beserta para kroninya.
Rizki juga menyebut bahwa KAMPI Kota Bekasi telah menemukan beberapa temuan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Bekasi TA. Diantaranya, kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI kota Bekasi, yang diduga terdapat kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
Selanjutnya, kasus pembangunan Folder Air di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang dibangun saat TA menjabat Kepala Dinas.
“Dalam kasus tersebut ada indikasi markup anggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi kala itu,” ungkap Rizki.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Bekasi Raya kembali menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan, pada Jumat (26/7/2024)
Kedatangan sejumlah pengurus Trinusa di gedung KPK menanyakan progres pengusutan dugaan korupsi Foster Oil Energi dengan Migas Kota Bekasi yang terindikasi merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
“Hari ini kami bersama teman-teman Trinusa Kota Bekasi menanyakan langsung kepada pihak penyidik terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Foster Oil Energi yang diduga melibatkan mantan wali kota Bekasi tahun 2022,” kata Mandor Baya kepada sejumlah awak media di depan gedung KPK, Jakarta Selatan.
