ETOS Indonesia Soroti Kejanggalan Penahanan Ahli Waris Lahan di Jambi: “Hukum Harus Berdiri di Atas Kebenaran, Bukan Uang”

oleh
ETOS Indonesia Soroti Kejanggalan Penahanan Ahli Waris Lahan di Jambi: “Hukum Harus Berdiri di Atas Kebenaran, Bukan Uang”

Edisipost.com

Jakarta, 8 Juli 2025 — Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, angkat bicara terkait kasus penahanan Ridho, seorang ahli waris yang ditahan Polsek Sungai Gelam, Jambi. Iskandarsyah menilai penahanan tersebut cacat hukum dan mencerminkan buruknya sistem penegakan hukum di Indonesia yang kerap berpihak kepada pemilik kekuasaan dan uang.

“Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Kita harus bertanya, ada apa dengan bangsa ini? Yang lemah selalu dianggap salah, sementara yang punya uang seolah menjadi raja kebenaran,” ujar Iskandarsyah saat ditemui di sela acara di Jakarta.

Ridho merupakan anak dari almarhum M. Tayib, pemilik sah atas sebidang lahan yang saat ini sedang disengketakan dengan seorang warga bernama M. Ali alias Koheng. Berdasarkan bukti sertifikat yang dimiliki pihak keluarga, lahan tersebut jelas milik almarhum M. Tayib. Namun, Koheng tetap mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dan bahkan telah menanaminya dengan kelapa sawit.

“Ridho adalah ahli waris sah, dan penahanannya oleh penyidik Polsek Sungai Gelam adalah bentuk kriminalisasi. Bahkan dalam proses perdata, pengadilan belum memutuskan kepemilikan secara final, karena dua kali sidang sebelumnya berakhir dengan putusan ‘NO’ (Niet Ontvankelijk verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima. Jadi status lahan masih sengketa,” jelas Iskandarsyah.

Menurut kronologi yang disampaikan, Ridho dan beberapa rekannya melakukan pemanenan sawit di malam hari karena bulan puasa. Mereka mengaku hanya memanen sekitar 3 kwintal buah sawit. Namun kemudian ditangkap oleh penjaga kebun atas nama Supawi dan Kamarudin alias Anang yang merupakan anak buah Koheng. Setelah sempat dijanjikan mediasi keluarga, keesokan harinya Koheng justru melaporkan mereka ke Polsek Sungai Gelam dengan tuduhan pencurian.

“Buah sawit yang dipanen hanya 3 kwintal, tapi dalam laporan polisi ditulis 1,2 ton. Ada ketidaksesuaian data yang perlu diselidiki. Ini jelas menimbulkan kecurigaan bahwa proses hukum tidak berjalan objektif,” kata Iskandarsyah.

Ridho dan kawan-kawan awalnya hanya dipanggil sebagai saksi, namun pada panggilan kedua mereka langsung ditahan. Sementara itu, barang bukti berupa motor N-MAX dan buah sawit yang sudah dipanen disita oleh pihak kepolisian.

ETOS Indonesia menilai kasus ini telah menodai prinsip keadilan dan meminta agar Divisi Propam Mabes Polri turun tangan.

“Saya meminta Polda Jambi memeriksa semua penyidik yang menangani kasus ini. Jika memang mantan Kapolsek Sungai Gelam kini berada di bawah naungan Propam Polda Jambi, maka kami akan buat laporan ke Propam Mabes Polri. Surat resminya sudah kami siapkan untuk dikirim langsung ke Kadiv Propam Mabes Polri,” tegas Iskandarsyah.

“Ini preseden buruk bagi pendidikan hukum di negeri ini. Hukum tidak boleh tunduk pada uang atau kekuasaan. Kami akan kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” pungkasnya.