Edisipost.com
Jakarta – Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, menyampaikan kritik terhadap pola pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai, apabila tidak disertai dengan keterbukaan bukti kepada publik, praktik OTT berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Iskandarsyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, OTT seharusnya dilakukan dengan dasar bukti yang kuat dan dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap korupsi tidak menjadi masalah selama didukung oleh bukti yang jelas.
“Apabila memang ada barang bukti yang kuat, tentu tidak menjadi persoalan. Misalnya ada penyerahan uang yang jelas dari siapa kepada siapa dan proses transaksinya terlihat nyata. Namun selama ini publik jarang melihat secara terbuka bagaimana proses itu terjadi,” ujar Iskandarsyah.
Ia juga menilai bahwa laporan dari masyarakat seharusnya terlebih dahulu melalui mekanisme pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan sebelum dilakukan tindakan penangkapan.
“Jika ada laporan dari elemen masyarakat, semestinya ada proses pemanggilan dan klarifikasi kepada pihak terlapor. Tidak serta-merta langsung dilakukan OTT tanpa penjelasan yang memadai,” katanya.
Iskandarsyah menyoroti maraknya penangkapan kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir yang menurutnya menimbulkan kesan seolah telah dirancang sebelumnya.
“Penangkapan kepala daerah yang terjadi secara masif menimbulkan pertanyaan di publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa seseorang ditangkap terlebih dahulu, sementara bukti baru dikembangkan setelahnya,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus yang melibatkan Bupati Pekalongan serta beberapa peristiwa OTT di daerah lain yang menurutnya perlu dijelaskan secara lebih rinci kepada masyarakat.
“Dalam beberapa kasus, publik belum mendapatkan penjelasan lengkap mengenai pihak yang terlibat maupun transaksi yang menjadi dasar OTT tersebut. Ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan spekulasi,” tambahnya.
Iskandarsyah juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK guna memberikan penjelasan kepada publik terkait pola dan mekanisme pelaksanaan OTT.
“Saya meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK agar menjelaskan secara terbuka kepada publik bagaimana pola mereka melakukan OTT, sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan berarti membela pelaku korupsi, melainkan untuk mendorong proses penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
“Saya tidak membela koruptor. Justru saya ingin agar proses hukum berjalan dengan baik, transparan, dan dapat memberikan preseden positif bagi publik,” kata Iskandarsyah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar lembaga penegak hukum tetap menjaga independensi dan tidak menimbulkan kesan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
“Jika sampai muncul kesan bahwa KPK digunakan sebagai alat politik oleh pihak tertentu, tentu hal itu akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
