Jakarta – Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah perairan Kepulauan Seribu, Sat Polair Polres Kepulauan Seribu bersama Dinas KPKP DKI Jakarta (Kelautan Pertanian Ketahanan Pangan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Jakarta melaksanakan patroli gabungan. Kamis (01/12/2022).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari sejak Selasa (29/11/2022) tersebut menargetkan para nelayan yang tidak memiliki izin operasi di wilayah Kepulauan Seribu serta penggunaan Alat Tangkap Ikan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
KBO Sat Polair Polres Kepulauan Seribu, Ipda Aris mengatakan, “Hal ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat atas keluhan nelayan-nelayan di wilayah Kepulauan Seribu yang disampaikan kepada Bapak Kapolres saat melakukan sambang ke warga Kepulauan Seribu”.
“Saat melakukan sambang ke warga masyarakat, Bapak Kapolres mendapatkan keluhan, bahwa masih ada nelayan dari luar wilayah Kepulauan Seribu yang mengambil ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekosistem laut serta merusak bubu (alat tangkap ikan) milik nelayan tradisional, sehingga dapat merusak ekosistem laut Kepulauan Seribu dan mengurangi pendapatan ikan nelayan tradisional”.
Aris menambahkan, “Atas dasar itu Sat Polair Polres Kepulauan Seribu melakukan koordinasi dengan Sudin terkait untuk melakukan operasi gabungan, agar masalah-masalah seperti ini cepat ada solusi dan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar lagi”.
“Kapal-kapal nelayan yang terjaring razia gabungan ini diberi teguran dan sanksi administrasi dan diberikan Himbauan”. tutup Aris.