Ratusan Bangunan Liar di Kawasan Royal Ditertibkan Oleh Petugas Gabungan

 

Edisipost.com- Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di Kawasan Royal RW 013 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Rabu 20 September 2023.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyebut ada lebih dari 150 bangunan liar semi permanen yang ditertibkan lantaran pemilik terindikasi menjajakan Perempuan Malam.

“Hari ini kita lakukan penertiban bangunan liar di Kawasan Royal yang masuk area milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia). Tidak ada relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa café yang menyediakan Perempuan Malam dan masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” sebut Arifin.

BACA JUGA:  Yayasan Annas Laksanakan Kegiatan Sosial, Salurkan Bantuan pada eks-TKBM

Penertiban bangunan liar ini dijelaskannya, melibatkan lebih dari 800 petugas gabungan mulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, serta Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Penjaringan, hingga TNI-POLRI, PT. KAI, dan PT. PLN.

Petugas pun kata dia, akan disiagakan pasca penertiban, agar bangunan liar tak lagi menjamur di lokasi tersebut.

“Kita akan kembali komunikasikan dengan PT. KAI mau ditata seperti apa kawasan ini kedepannya. Kalau fungsinya RTH (Ruang Terbuka Hijau) ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan menanami pohon,” jelasnya.

BACA JUGA:  JPPI MILIKI SUSUNAN KOMISARIS DAN DIREKSI BARU

Sementara itu, Warga RW 013 Kelurahan Penjaringan Musthofa, membenarkan pemilik bangunan liar di Kawasan Royal karap menjajakan Perempuan Malam setiap malam.

Kondisi seperti itu dikhawatirkan berdampak negatif pada kesehatan, psikologis warga, utamanya masa depan anak yang hidup di RW 013 Kelurahan Penjaringan.

“Di sini kan pemukiman warga, ada tempat ibadah, ada sekolah, dan sudah berulang kali terungkap adanya kasus human trafficking anak dibawah umur makanya kami bersurat agar Pemprov DKI Jakarta dapat menindaklanjutinya,” ungkap Musthofa.

Pos terkait