Edisipost.com
JAKARTA – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta mempercepat arus logistik nasional, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) DKI Jakarta menggelar forum Public Hearing Standar Pelayanan Publik (SPP). Acara yang berlangsung di Aula Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (2/7) ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan persepsi antara instansi pemerintah dengan para pengguna jasa dan pelaku usaha.
Penyusunan standar pelayanan baru ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum, transparansi biaya, serta efisiensi waktu pelayanan di salah satu gerbang ekonomi utama Indonesia.
Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin, menegaskan bahwa transformasi digital menjadi kunci utama dalam memotong jalur birokrasi yang berbelit. Dalam standar pelayanan terbaru, Karantina DKI Jakarta menetapkan komitmen Service Level Agreement (SLA) yang jauh lebih progresif: Sertifikasi Impor ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 100 menit, sementara Sertifikasi Ekspor diselesaikan dalam waktu 110 menit.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan efektif dan akuntabel tanpa mengorbankan aspek keamanan komoditas. Kecepatan ini didukung penuh oleh kesiapan Petugas Karantina di lapangan yang bekerja dengan standar kompetensi tinggi serta penerapan manajemen risiko yang ketat,” ujar Amir dalam sambutannya.
Hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Aat Sugihartati mengapresiasi keterbukaan ini. Menurutnya, publikasi standar pelayanan yang jelas dan mudah diakses oleh publik merupakan instrumen paling efektif untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan menghapus praktik pungutan liar.
Sejalan dengan hal itu, Inspektur Badan Karantina Indonesia, Riswan, menambahkan bahwa pengawasan berkala akan terus dilakukan demi mengawal implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Selain fokus pada efisiensi layanan, forum ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan sumber daya alam hayati. Pakar biosekuriti nasional, Arifin Tasrif, yang turut hadir sebagai pembicara mengingatkan bahwa Pulau Jawa memegang peranan krusial sebagai jantung pangan Indonesia dengan kontribusi 55% terhadap produksi padi nasional.
“Pintu masuk seperti Pelabuhan Tanjung Priok memiliki risiko tinggi terhadap masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Oleh karena itu, pengawasan ketat oleh Petugas Karantina bukan sekadar urusan administratif, melainkan pilar utama dalam menjaga ketahanan dan swasembada pangan nasional,” urai Arifin.
Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik, acara ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara bersama perwakilan asosiasi pelaku usaha. Karantina DKI Jakarta juga secara resmi menetapkan Maklumat Pelayanan yang menegaskan komitmen instansi: siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan atau memberikan kompensasi layanan apabila standar pelayanan yang telah disepakati bersama terbukti tidak terpenuhi di lapangan.





