Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sholat berjamaah, atau sholat Jumat masih boleh digelar di tengah kenaikan kasus Omicron. Namun, MUI mengimbau untuk tetap waspada dengan virus tersebut. “Omicron mulai menyebar maka harus waspada dengan prokes ketat. Kegiatan berjemaah silahkan seperti biasa,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis dalam akun Twitternya, @cholilnafis, Senin,(07/2/2022).
Cholil mengatakan sholat berjamaah atau sholat Jumat boleh tidak dilakukan jika berada dalam wilayah zona merah. Di mana zona tersebut memiliki tingkat bahaya penularan yang tinggi dan telah dilarang Pemerintah untuk melaksanakan sholat di sana. “Kecuali di tempat itu sudah kondisi merah dan bahaya penyebarannya dan ada larangan pemerintah maka boleh tidak berjemaah atau jum’ah
Namun Cholil beranggapan saat ini, Indonesia masih berada dalam situasi normal khususnya dalam pengendalian virus Covid-19 di tanah air. “Kelihatannya selama ini masih waspada dan normal