Ketua Karang Taruna Jakarta Timur Dinilai Illegal Ikuti TKD DKI ke-IX

Edisipost.com

Tokoh Karang Taruna DKI Jakarta, Hidayatullah mempertanyakan legalitas dari Gumirlang mengatasnamakan Ketua Karang Taruna Jakarta Timur untuk mengikuti Temu Karya Daerah (TKD) ke-IX Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, proses Temu Karya Kota (TKK) Karang Taruna Jakarta Timur yang dilaksanakan pada Oktober 2023 lalu prosesnya dinilai cacat aturan dan menjadi preseden buruk organisasi.

“Cara dia maju ketiga kali sebagai kontestan di TKK Jakarta Tmur tahun 2023 itu menciderai aturan organisasi dan sangat jorok karena itu hasilnya kami nilai tidak Syah dan tidak memiliki legalitas,” katanya.

BACA JUGA:  ETOS : Herkos - Solihin Diprediksi Menang 1 Putaran Versi Survey Terbaru ETOS

Dijelaskan Hidayatullah, saat pelaksana TKK Jakarta Timur tahun 2023 lalu, Gumirlang maju untuk ketiga kali setelah sebelumnya dua periode beturut-turut terpilih sebagai ketua. Berdasar peraturan organisasi Karang Taruna, Gumirlang diperbolehkan maju dan menjadi dengan syarat harus suara bulat dari 10 Kecamatan tidak ada penolakan.

Nyatanya, sejumlah peserta TKK Jakarta Timur tahun 2023, seperti Pengurus Karang Taruna Kecamatan Ciracas menolak pencalonan Gumirlang sebagai ketua. Namun penolakan itu tidak diindahkan dan Gumirlang mengajukan pengesahan dari Pengurus Provinsi Karang Taruna DKI Jakarta.

Kondisi semakin diperparah Pengurus Provinsi DKI Jakarta memberikan SK pengesahan dengan Gumirlang turut menandatangani sebagai Sekretaris Pengurus Provinsi DKI Jakarta bersama Ketua, Muhammad Mul. Padahal, sejak Sekretaris yang Syah sesuai SK Pengurus Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024, Boyran tutup usia pada tahun 2021, Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) hanya mengeluarkan pembaharuan SK Pengurus Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024, dengan Sandy sebagai Sekretaris.

BACA JUGA:  Release: Ketum KERIS: Jamin Pangan Rakyat, Negara Ambil Tata Kelola Kebutuhan Pokok Dari Pasar Bebas

“Sudah proses TKK cacat aturan, SK yang dibuat juga cacat hukum organisasi. Jadi jelas Gumirlang tidak Syah dan illegal sebagai Ketua Karang Taruna Jakarta Timur,” tegasnya.

Karena itu, Hidayatullah mempertanyakan Caretaker Pengurus Provinsi Karang Taruna DKI Jakarta yang dibentuk Ketua Umum PNKT, Didik Mukriyanto, mengakomodir orang yang telah merusak dan membuat cacat organisasi. Apalagi, Ia mendapat informasi Gurmilang juga terlibat mendorong proses Temu Karya Daerah (TKD) ke-IX Provinsi DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 17-18 Januari 2025 di Yogyakarta.

BACA JUGA:  Ketua Wanbin KERIS Berencana Safari Nilai Ekonomis Jelantah Ke Polri dan Pemerintah, dr Ali Mahsun ATMO: Untuk Indonesia Maju 2024

“Padahal saya berharap Caretaker yang dibentuk oleh PNKT memperbaiki organisasi bukan malah menambah bobrok. Kalau begini bisa saja saya nilai ada muatan politis dari PNKT ke DKI melalui TKD ke-IX,” tandasnya.

Pos terkait