Edisipost.com
“Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorpsbinmas) Baharkam Polri, Irjen Pol Edy Murbowo, menegaskan bahwa profesi satpam saat ini wajib memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 259 Tahun 2018. Hal ini disampaikan Edy dalam acara HUT Satpam ke-44 di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Edy menjelaskan, Polri bersama lembaga swasta dan asosiasi terkait telah menyusun kurikulum pelatihan satpam, termasuk instruktur dan sertifikasinya. Pelatihan satpam diselenggarakan oleh Polri melalui Sekolah Polisi Negara (SPN) dan badan usaha jasa pengamanan.
Saat ini, ada empat lembaga sertifikasi satpam yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Menurut Edy, satpam memiliki peran penting dalam menjaga kamtibmas, terutama di lingkungan kerja, bandara, mal, hotel, dan perkantoran. Satpam turut mendukung keamanan selama kegiatan besar seperti pemilu, pilkada, dan pengamanan Nataru.
Edy berharap ke depan satpam semakin berdaya dan berjaya dengan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan.”